KPK Periksa Eks Gubernur Jatim Selama 3 Jam, Kasus Besar Apahhh Yaachh

Pemeriksaan Pakde Karwo sebagai saksi dugaan korupsi suap alokasi bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2018 itu berlangsung di salah satu ruangan di Gedung KPK.

ilustrasi gedung kpk

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode 2014-2019, Soekarwo atau Pakde Karwo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan orang nomor satu di Jatim dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini diperiksa soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011.

Pemeriksaan Pakde Karwo sebagai saksi dugaan korupsi suap alokasi bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2018 itu berlangsung di salah satu ruangan di Gedung KPK.

Perkara ini menyeret Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur periode 2014-2016, Budi Setiawan.

Ia juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2017-2019.

“Menjelaskan Pergub 13 tahun 2011 Tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah, itu saja,” kata Pakde Karwo di gedung KPK, Selasa (8/11/2022) petang.

Menurut Karwo, selama tiga jam penyidik KPK hanya mencecarnya seputar Pergub tersebut.

Dia menyebut bahwa yang menjadi persoalan adalah perilaku Budi Setiawan dan Pergub tersebut telah sesuai.

“(Yang dipermasalahkan KPK) kasusnya Pak Budi berarti. Bukan pelaksanaannya yang jadi permasalahan,” ujar Pakde Karwo.

Dia mengaku selain menjalani pemeriksaan penyidik selama tiga jam, dia juga menjalankan ibadah.

“Sembahyang. (Ditanya) ya hanya itu saja, menjelaskan struktur saja,” tuturnya.

Sebagai informasi, kasus suap bantuan keuangan di Pemprov Jatim merupakan pengembangan dari kasus korupsi mantan Bupati tulungagung Syahri Mulyo.

Kasus ini berawal saat Syahri memerintahkan dua bawahannya untuk menghubungi Bappeda dan BPKAD Jatim untuk mendapatkan bantuan keuangan.

Kala itu, dia baru saja menjabat sebagai bupati pada 2013.

Dalam proses pengajuan bantuan itu, kuat dugaan Budi menerima suap dari Pemkab Tulungagung mencapai Rp 10 miliar yang bersumber dari sejumlah pengusaha.

Sebanyak Rp 3,5 miliar ia dapatkan saat menjabat sebagai Kepala BPKAD Jatim.

Sementara Rp 6,75 miliar diterima Budi saat ia menjabat Kepala Bappeda Jatim.

Adapun Syahri Mulyo saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun pidana badan dalam kasus suap proyek di Tulungagung.

Sementara, Budi mendekam di Rutan KPK Kavling C1. (tim)

Jangan lupa ya baca artikel menarik lainnya dari EDITOR.ID di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: