Korupsi Kejahatan Extra Ordinary Tak Ada Restorative Justice Buat Koruptor!

Menurut Edi Winarto, keadilan restoratif adalah konsep penyelesaian tindak pidana secara damai, bertoleransi pada korban, mencari solusi bukan mencari benar atau salah, rekonsiliasi, restitusi, tidak ada pemidanaan, bersifat memperbaiki hubungan dan memotong dendam, melibatkan mediator profesional, dan mediasi penal.

Jakarta, EDITOR.ID,- Direktur Peneliti Indonesian Public Watch Integrity (IPWI) Edi Winarto menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Dampak dari perilaku koruptif sangat merusak sendi perekonomian negara, memunculkan ketidakadilan karena penggunaan kekuasaan.

Sehingga tidak pantas seorang pelaku korupsi mendapatkan penyelesaian hukum secara restorative justice. Apalagi kemudian muncul wacana keadilan restoratif atau restorative justice dicoba diterapkan di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika restorative justice diberlakukan di KPK maka hal ini menjadi langkah mundur bagi bangsa ini dalam memerangi budaya korupsi,” ujar Edi Winarto di Jakarta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/10/2022)

Pasalnya, sejarah mencatat KPK dilahirkan sebagai lembaga extra ordinary sebagai jalan efektif manakala lembaga penegak hukum yang ada, tak mampu menjangkau kejahatan korupsi.

“Karena kejahatan korupsi melibatkan uang besar miliaran bahkan triliunan, perputaran uang besar dalam kejahatan korupsi membuat aparat penegak hukum sering tergoda untuk menyembunyikan kejahatan ini, maka dilahirkanlah lembaga KPK yang menjadi harapan besar bagi rakyat lembaga ini akan independen, tajam dalam penegakan hukum, tanpa pandang bulu dan transparan,” kata Edi Winarto.

Namun jika KPK menerapkan keadilan dengan cara restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, dikhawatirkan akan memunculkan deal-deal di wilayah abu-abu (grey area) di kamar-kamar gelap.

“Karena penyelesaian restorative justice mengedepankan solusi perdamaian, tidak ada hukuman pidana namun mencari jalan tengah misalkan dengan deal mengembalikan harta korupsi atau apapun dealnya, namun menurut hemat kami, penyelesaian restorative justice justru akan menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki KPK itu sendiri,” tegasnya.

Menurut Edi Winarto, keadilan restoratif adalah konsep penyelesaian tindak pidana secara damai, bertoleransi pada korban, mencari solusi bukan mencari benar atau salah, rekonsiliasi, restitusi, tidak ada pemidanaan, bersifat memperbaiki hubungan dan memotong dendam, melibatkan mediator profesional, dan mediasi penal.

Pernyataan IPWI ini menanggapi wacana yang disampaikan Nurul Ghufron Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gufron menyebut lembaganya masih mengkaji tentang penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi,” kata Ghufron dalam webinar bertajuk “Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Korupsi”, Jumat (28/10/2022), sebagaimana dikutip dari Antara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: