Korban Penganiayaan Bahar Smith Tuntut Keadilan

EDITOR.ID, Bandung – Korban penganiayaan Bahar bin Smith menuntut keadilan dan tidak ingin kasusnya dihentikan. Korban ingin kasusnya diusut tuntas polisi. Sehingga hingga hari ini pihak Polda Jabar memastikan tidak menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan terkait kasus Habib Bahar Smith.

Oleh karena itu kasus penganiayaan dengan korban yang berprofesi sebagai supir taksi online, dinyatakan tetap berlanjut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan bahwa pihak Polda tidak menerima adanya surat perdamaian.

“Jadi intinya perdamaian dan pencabutan itu tidak ada. (Surat buktinya) belum sampai,” jelasnya, Senin 2November 2020.

Kabid Humas menjelaskan, bahwa kasus yang terjadi tahun 2018 itu tetap diproses secara hukum.

“Kasus yang walaupun terjadi tahun 2018, itu tetap dilanjutkan, karena memang sudah memenuhi dua alat buktinya, bahwa sudah terjadi suatu penganiayaan yang terjadi di kediamannya di Bogor,” paparnya.

Ditambahkannya, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih memproses.

“Karena ini pidana umum, penganiayaan, pengeroyokan, sehingga di situ juga jelas bahwa ada korban, ada pelaku dan ada saksi,” paparnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa 27 Oktober 2020 lalu.(jbr2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: