Koord APHN Berharap KPK Tak Lakukan Maladministrasi dalam Kasus Suap Hakim Agung di MA

Koordinator Aktivis Pro-Penegakan Hukum Berkeadilan (APHN) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melakukan maladministrasi dalam kasus suap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA)

Jakarta, EDITOR.ID – Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka suap Hakim Agung di Mahkamah Agung RI, yaitu eks Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk (WB) Dadan Tri Yudianto (DTY) memasuki babak akhir.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Ahmad Suhel sudah selesai mendengarkan penjelasan pihak-pihak yang berperkara. Yaitu pihak DTY sebagai pemohon dan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon. Kedua belah pihak juga sudah mengajukan saksi ahli masing-masing.

Jumat (23/6) kemarin Hakim Ahmad Suhel sudah menyatakan, bahwa semua prosedur dan tahapan sidang praperadilan sudah lengkap dan tuntas. Sehingga, Senin (26/6) esok adalah pembacaan putusan diterima atau ditolak permohonan Dadan yang diwakili para penasehat hukumnya itu.

Di luar perkara teknis persidangan, mengemuka hal-hal substansial yang mencerminkan adanya maladmisnistrasi yang justru berpotensi menimbulkan pelanggaran dan persoalan hukum.

Atas adanya dugaan maladministrasi dan mis-prosedur itulah maka entitas yang mengatasnamakan Aliansi Aktivis Pro-Penegakan Hukum Berkeadilan (APHN) Minggu petang (25/6) tadi melayangkan pernyataan sikap kepada media.

“Seiring dengan pengembangan perkara yang dilakukan oleh KPK dalam perkara suap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), sehingga saat ini banyak pihak yang jadi ‘korban’ dalam arti terjerat ke dalam pusaran perkara dimaksud, yang hanya didasarkan atas asumsi/opini, bukan atas dasar fakta dan bukti,” tulis M Arifin sebagai penanggungjawab sekaligus Koordinator APHN.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, hingga saat ini terdapat 2 (dua) nama, yang secara pemberitaan/opini publik menjadi buah bibir di masyarakat, yakni Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hasbi Hasan (HH), dan dari pihak swasta, DTY.

Keduanya sama – sama diduga terkait dengan suap pengurusan perkara di MA. Hingga saat ini masih mengajukan upaya pra-peradilan atas penetapan tersangka yang dialami keduanya.

Kejanggalan

Dalam permohonan pra-peradilan DTY, telah selesai dijalani dan hanya tinggal menunggu putusan/vonis dari PN Jaksel. Dalam fakta persidangan dimaksud, menurut APHN, banyak sekali terdapat kejanggalan sehubungan dengan proses penetapan tersangka terhadap DTY.

Beberapa ahli hukum yang diajukan pada proses pembuktian, menerangkan secara lugas bagaimana maladministrasi serta miss-prosedural yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan management penanganan perkara guna menetapkan status tersangka terhadap seorang warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: