Kontroversi Uang Lem Aibon

Penulis ambil contoh saja misalnya kegiatan kunjungan kerja ke daerah atau Bimtek. Kegiatan ini bisa menjadi salah satu cara atau modus oknum birokrat dalam mendapatkan penghasilan tambahan dari selisih biaya yang ditanggung negara dengan biaya sebenarnya. Atau juga kegiatan ini dilakukan sekedar formalitas agar anggaran bisa turun dan cair. Mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut mendapatkan uang tambahan dan jalan-jalan gratis ditanggung negara.

Masih banyak lagi soal penggunaan anggaran yang menguntungkan oknum birokrat jika kita mau rajin menyisir rencana program dan kegiatan pemerintahan. Ini adalah salah satu praktek dan pola-pola memperkaya diri dengan memanfaatkan anggaran di APBD. Jika si kepala daerah atau pejabat negara tidak jeli maka praktek tersebut akan terus terjadi dan menjadi budaya dan kebiasaan.

Yang juga penting dan perlu diwaspadai adalah penerbitan dokumen negara baik itu berupa Surat Keputusan atau Surat Perijinan dari Kepala Daerah. Dokumen ini sering juga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, maka Kepala Daerah atau pejabat negara harus jeli dan bisa tahu apakah dokumen yang akan ditandatanganinya itu akan berdampak pada berbagai hal misalnya keuangan, penataan organisasi SDM, dll.

Saran dan solusi penulis dalam artikel ini untuk mencegah dan meminimalisasi jebakan administrasi birokasi yang berujung pidana korupsi, seorang pemimpin entah itu bupati, Gubernur atau Menteri harus punya tim staf khusus.

Tugas mereka adalah memverifikasi dan menyisir dengan ketat setiap setiap dokumen negara berupa SK, perijinan, permohonan, Draf Rancangan APBD dan sebagainya yang akan ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat negara.

Agar tidak terjadi penyusupan dokumen titipan oleh oknum Birokrasi yang memiliki kepentingan tertentu ditengah dokumen yang harus ditandatangi seorang pejabat negara.

Pengalaman empiris menunjukkan seringkalinya kesalahan membuat kebijakan dari seorang kepala daerah atau pejabat negara ketika berurusan dengan masalah korupsi karena ia kurang teliti menseleksi dokumen admnistrasi yang seharusnya dia tandatangani.

Belajar dari kasus ini, saran penulis sebaiknya kepala daerah atau pejabat negara jangan terlalu percaya 100 persen pada birokrat. Seyogyanya Kepala Daerah atau pejabat negara memiliki staf khusus bukan dari PNS/ ASN yang direkrut untuk mengawal agar pejabat negara atau kepala daerah tidak gegabah dan salah dalam menandatangani dokumen pengajuan dari bawah.

Tugas dari tim khusus atau Staf khusus adalah menyisir setiap dokumen yang akan ditandatangani atau diputuskan. Jika ditemukan hal yang bersifat janggal atau keanehan agar segera didiskusikan dan ditelusuri dari awal siapa yang mengajukan anggaran aneh dan tak masuk akal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: