Keren! Gubernur ini Tegas Langsung Copot Kepala Dinas, Kenapa Ya?

EDITOR.ID, Makassar,- Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersikap tegas. Ia berani mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov Sulawesi Selatan Fitriah Zainuddin dari jabatannya.

Konon kabarnya pencopotan jabatan tersebut ada kaitannya dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Sulsel, yakni soal adanya kerugian keuangan negara.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pun tegas menandatangi surat pemberhentian Fitriah sebagai kepala dinas, pada Kamis, 3 Juni 2022. Jabatan kepala dinas DPPPA langsung diambil alih oleh Sekretaris Dinas sebagai pelaksana harian.

?Untuk pelaksana tugas kepala dinas belum ada. Mungkin nanti hari Senin baru ditunjuk,? ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Imran Jausi menjelaskan perihal pencopotan Fitriah Zainuddin.

Sejak Kamis, 2 Juni 2022 hingga saat ini status dan posisi Fitriah Zainuddin dinyatakan nonjob. Hal tersebut diketahui saat Fitriah pamit dari sejumlah grup whatsapp.

Ia mengaku sudah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala dinas.

?Assalamualaikum, saya izin pamit di grup ini. Alhamdulillah dapat SK dibebaskan tugaskan dari jabatan. Mohon maaf jika ada salah dan khilaf. Terimakasih semuanya,? tulis Fitriah.

Kabar nonjobnya Fitriah juga dibenarkan oleh Sekretaris Provinsi Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.

Saat ditemui di Polda Sulsel, Hayat mengaku mengetahui informasi tersebut sejak Kamis, kemarin.

?Iya, betul (nonjob). Soal alasannya, saya juga tidak tahu, apakah ada kesalahan,? ujarnya, Jumat, 3 Juni 2022, seperrti dilansir SuaraSulsel.id

Hayat mengaku belum menanyakan soal masalah ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ataupun Fitriah.

Namun menurutnya, semua keputusan ada di tangan Gubernur Sulsel.

?Saya belum tahu apa masalahnya kenapa (nonjob). Saya belum konfirmasi,? bebernya.Kabar nonjob ini cukup mengejutkan banyak pihak. Sebab, Fitriah diketahui masih melaksanakan tugasnya dengan baik beberapa hari terakhir.

Pada 30 Mei lalu, ia diketahui sempat mengunjungi rumah anak di bawah umur yang menikah di Kabupaten Wajo.

Pernikahan ini sempat bikin geger publik, bahkan laporannya sampai ke Kementerian. Namun, tiga hari berselang setelah kunjungan itu, Fitriah dinyatakan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas DPPPA.

Mutasi Fitriah Sesuai Aturan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Imran Jausi menegaskan, mutasi yang dilaksanakan pada Senin 30 Juni 2022, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada yang menyimpang.

Hal tersebut disampaikan Imran Jausi, menanggapi banyaknya keluhan dan beberapa pertanyaan dari sejumlah pejabat yang dinonjobkan.

Baik melalui Span Lapor, maupun sejumlah media sosial.

?Ada memang beberapa yang sudah nonjob dari hasil pelantikan kemarin. Mereka nonjob itu bukan karena tanpa alasan. Ya, Ada alasannya,? ujar Imran Jausi.

Dia menegaskan bahwa pejabat yang dinonjobkan itu karena memenuhi berbagai unsur.

Di antaranya yang bersangkutan tidak memenuhi atau tidak mencapai target kinerja yang telah ditentukan.

Ada sejumlah laporan yang mengarah pada indisipliner dan tidak berintegritasnya seorang ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Ada juga yang menuju fungsional dan lain sebagainya.

?Jadi tidak dinonjobkan dengan tanpa alasan. Semua sesuai dengan kasus per kasus. Yang nonjob itu, karena memang sudah memenuhi unsur untuk itu, termasuk tidak memenuhi target kinerja yang sudah ditentukan,? beber Imran Jausi.

Contoh jika ada pejabat ditarget misalnya melakukan kegiatan berskala 7, tapi pejabat yang bersangkutan hanya mampu merealisasikan dalam skala 3. Maka itu tidak mencapai target.

Imran juga menegaskan bahwa tidak benar jika yang dipromosi atau yang mengisi jabatan adalah orang-orang dekat dengan pak gubernur.

?Kita sesuai dengan ketentuan, kepangkatan, dan kompetensinya,? tegas Imran.

Sekadar diketahui,Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman beberapa waktu lalu melakukan pelantikan sejumlah pejabat. Mereka berasal baik eselon IV dan eselon III bahkan ada juga eselon II.

?Jadi sekali lagi BKD ada acuannya. Dan dasar acuan itulah jadi dasar pelantikan,? tutup Imran Jausi.

Imran Jausi mengatakan Fitriah dicopot karena rekomendasi dari inspektorat. Ada hasil pemeriksaan yang menyebabkan Fitriah harus dibebastugaskan.

?Kami menerima rekomendasi dari Inspektorat yang menyatakan agar kepala dinas DPPPA dinonjob. Rekomendasi itu kami tindaklanjuti ke pimpinan (Gubernur),? ujar Imran.

Imran tak menjelaskan soal isi laporan hasil pemeriksaan tersebut. Menurutnya, itu ranah inspektorat untuk menjelaskan.

?LHP 2022 tapi saya tidak tahu apa hasil pemeriksaannya. Itu inspektorat yang harus jelaskan,? jelasnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel, Syafruddin Kitta enggan berkomentar banyak. Ia mengaku hasil pemeriksaan itu terkait dengan kerugian negara.

?Tapi kan LHP itu sifatnya rahasia. Saya tidak bisa beberkan soal hasil pemeriksaannya ya,? ungkapnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: