Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Rp2 Triliun Sayangnya 2 Tersangka Kabur ke Kamboja

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan

Jakarta, EDITOR.ID,- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita barang bukti senilai Rp 2 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Satu tersangka meninggal karena tabrakan dan 2 tersangka kabur ke Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyitaan aset dalam kasus Robot Trading Net89, dilakukan dari berbagai wilayah.

“Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan, telah memperoleh hasil, yaitu sebesar Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).

Dikatakan Whisnu, hingga saat ini penyidik masih melakukan penelurusan aset-aset lain di kasus robot trading Net89 itu.

Adapun barang bukti itu disita dari 13 tersangka yaitu IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. Sebenarnya, terdapat seorang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Net89. Namun, tersangka berinisial HS itu meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sehingga status tersangkanya gugur.

Sayangnya dua tersangka melarikan diri ke Kamboja hilang sejak Maret lalu. Hingga kini kedua pelaku masih jadi buronan polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka yang buron, yakni AA dan LSH.

Dua Tersangka Kabur

Dua tersangka Robot Trading Net89 kabur ke Phnom Penh dan telah mendapat kewarganegaraan Kamboja beberapa bulan sebelum mereka hilang. Dua buronan tersebut yakni Andreyanto, pada 21 Oktober 2022, kemudian namanya diubah menjadi Anderson William.

Seminggu kemudian, pada 28 Oktober, Lauw Swan Hie Samuel juga diberi kewarganegaraan dan namanya diganti menjadi Smith Boa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Perusahaan Indonesia Simbiotik Multitalenta Indonesia (milik Andreas) gagal membayar ganti rugi pada para korban awal tahun ini. Padahal, mereka menjanjikan pengembalian yang tinggi kepada investor melalui skema robot trading Net89.

Sebagai informasi, pemilik perusahaan tersebut yakni Andreas Andreyanto dan direktur perusahaan yakni Lauw Swan Hie Samuel.

Dilansir dari Cambodian Center For Independent Media, Kamis, 20 Juli 2023, sejak bulan Maret Andreyanto dan Samuel merupakan bagian dari sembilan eksekutif yang dicari karena penipuan. Namun keduanya melarikan diri dan meninggalkan Indonesia.

Simbiotik Multitalenta Indonesia tidak terdaftar di daftar bisnis resmi negara atau di asosiasi industri. Namun, perusahaan telah mengklaim bahwa mereka memiliki pendaftaran perusahaan dan izin untuk menjual produknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: