Kapolri Tetapkan 3 Perwira Polisi Tersangka, Ada yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menetapkan tiga pejabat perwira polisi sebagai tersangka. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu. Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Jakarta, EDITOR.ID,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas dan independen dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 penonton dalam laga Arema FC vs Persebaya. Dalam menetapkan enam tersangka, Jenderal Listyo Sigit tak hanya menetapkan tersangka dari sipil (Dirut PT LIB, Panpel Pertandingan dan Penanggung Jawab Keamanan).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menetapkan tiga pejabat perwira polisi sebagai tersangka. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu. Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Kapolri menyebutkan bahwa Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun Wahyu S sebagai Komandan lapangan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Selain itu, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H juga ditetapkan menjadi tersangka. Dia memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

“Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).

Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi juga menjadi tersangka. Dia juga memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.

“Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Jenderal Listyo Sigit.

Tragedi Kanjuruhan Dipicu Kekerasan dan Gas Air Mata

Setidaknya 131 orang dinyatakan meninggal dunia dan lebih dari 300 lainnya terluka, dalam sebuah insiden yang kini menjadi salah satu tragedi terkelam dalam sejarah penyelenggaraan sepakbola.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam di stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penonton dilaporkan memasuki area lapangan setelah klub Arema Malang dinyatakan kalah 2-3 melawan Persebaya Surabaya dalam pertandingan Liga 1.

Rekaman video yang beredar menunjukkan pihak berwenang dari kepolisian menembakkan gas air mata baik di lapangan dan tribun. Bahkan aparat keamanan mengejar para pendukung Arema FC. Para petugas polisi itu menggunakan senjata tongkat dan perisai.

Di Stadion yang ventilasi udaranya tertutup dan penonton sebagian besar belum pulang sehingga stadion dipadati lautan manusia. Keputusan polisi untuk menembakkan gas air mata hanya akan membuat orang-orang yang ada di stadion itu panik dan situasi semakin kacau.

Pintu di gate 13 yang hanya terbuka sebagian juga menjadi salah satu penyebab penonton menumpuk. Hiruk pikuk kerumunan penonton yang bergegas ingin keluar stadion dalam kondisi pintu sempit membuat penonton berdesakan dan terinjak-injak. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: