Kapolri Akan Bubarkan Kemurunan Massa Dengan Kedepankan Upaya Persuasif dan Humanis

Untuk itu Polri, kata Iqbal, akan melakukan pembubaran terhadap masyarakat yang masih berkerumun terlebih hanya kongkow-kongkow di jalan yang dikhawatirkan dapat menyumbang penyebaran virus corona baru alias Covid-19.

Iqbal menekankan, ada sanksi pidana jika pembubaran oleh petugas yang mengedepankan persuasif dan humanis tak diindahkan oleh masyarakat.

“Kami akan proses hukum. Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana, kemudian pasal 214, dan 216 intinya bisa dipidana,” pungkas Iqbal.

Adapun pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Dan pasal 212 KUHP berisi tentang “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lalu dalam pasal 214 KUHP (1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka dan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat, serta pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Mabes Polri menegaskan tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat, Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak dengan tegas.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri. Ada ancaman pidana bila masyarakat tak mematuhi himbauan untuk tidak berkumpul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: