Kampus Rame-Rame Bikin Petisi Kritik Jokowi Jelang Pilpres, Ada Agenda Apa?

Koentjoro mengatakan petisi dari civitas akademika Universitas Gadjah Mada disampaikan setelah mencermati dinamika yang terjadi dalam perpolitikan nasional selama beberapa waktu terakhir terhadap tindakan sejumlah penyelenggara negara di berbagai lini dan tingkat yang menyimpang dari prinsip-prinsip moral demokrasi, kerakyatan dan keadilan sosial.

Guru Besar Fakultas Fakultas Psikologi, Prof. Drs. Koentjoro, Ph.D, membaca Petisi UGM di Balairung Gedung Pusat UGM, Sleman, DIY, Rabu (31/1/2024).

Adapun beberapa penyimpangan yang disinggung dalam petisi tersebut antara lain soal pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK); keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses demokrasi perwakilan yang sedang bergulir; serta pernyataan kontradiktif Presiden tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik antara netralitas dan keberpihakan.

Mereka menganggap itu semua sebagai wujud penyimpangan dan ketidakpedulian akan prinsip demokrasi.

Kritik juga muncul dari civitas academica Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. UII mendesak Jokowi untuk kembali jadi teladan dalam etika dan praktik kenegarawanan.

Desakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap ‘Indonesia Darurat Kenegarawanan’ yang juga memuat sejumlah tuntutan lain untuk Jokowi dan pemerintahannya. Pernyataan sikap yang dibacakan langsung oleh Rektor UII, Fathul Wahid.

Jokowi juga diminta tidak memanfaatkan institusi kepresidenan untuk memenuhi kepentingan politik keluarga melalui keberpihakan pada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024.

Mereka juga menyoroti perkembangan politik nasional yang dianggap makin mempertontonkan penyalahgunaan kewenangan tanpa malu-malu, dan kekuasaan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengerahkan sumber daya negara.

“Demokrasi Indonesia kian tergerus dan mengalami kemunduran. Kondisi ini kian diperburuk dengan gejala pudarnya sikap kenegarawanan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujar Fathul.

“Indikator utamanya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023,” sambungnya.

Mereka juga menyoroti proses pengambilan keputusan tersebut yang sarat dengan intervensi politik dan dinyatakan terbukti melanggar etika, hingga menyebabkan Ketua MK, Anwar Usman diberhentikan.

Civitas academica UII menilai gejala ini kian jelas ke permukaan saat Jokowi menyebut presiden boleh berkampanye dan berpihak, sehingga menyatakan ketidaknetralan institusi.

“Perkembangan termutakhir, distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Presiden Joko Widodo juga ditengarai sarat dengan nuansa politik praktis yang diarahkan pada personalisasi penguatan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu,” bunyi pernyataan sikap itu.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menanggapi Petisi Bulaksumur yang dibuat civitas academica UGM. Menurutnya, penyampaian petisi tersebut merupakan hak demokrasi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: