Juliari Layak Dihukum Mati!

Meski begitu, Mahfud menilai, hal itu tergantung langkah KPK. Jika KPK menilai para menteri yang diduga korupsi tak bisa diancam hukuman mati lantaran tak merugikan keuangan negara.

Menurut Mahfud, penerapan pasal yang berlaku saat ini bisa saja mengalami perubahan dakwaan menjadi pasal hukuman mati. Mengingat, penerapan pasal hukuman mati memiliki perangkat hukum yang jelas.

“Nanti terserah KPK, nanti kan terus berproses pendakwaan itu, nanti kita lihat. Tetapi jelas ada perangkat hukum, kalau dilakukan dalam keadaan tertentu,” ujar Mahfud dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (6/12/2020).

Mahfud mengatakan, pasal hukuman mati bisa diterapkan apabila tindak pidana korupsi yang dilakukan benar-benar dilakukan dalam keadaan tertentu, sebagaimana frasa dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 1999.

Menurut Mahfud, keadaan tertentu berdasar UU, misalnya negara dalam keadaan bahaya. Kemudian, terjadi bencana alam nasional, hingga negara dalam keadaan krisis ekonomi dan krisis moneter.

Adapun dalam kasus yang menimpa Juliari, ia melakukan korupsi ketika status Covid-19 sebagai bencana non-alam, bukan bencana alam nasional. Akan tetapi, ancaman hukum mati itu bisa tetap dikenakan, hal itu tergantung ahli dalam menafsirkan antara bencana non-alam dan bencana alam nasional.

“Bisa (berkembang jadi hukuman mati), tinggal mencari ahli apakah bencana alam nasional ini lebih kecil dibandingkan dengan bencana Covid-19 yang sudah ditetapkan juga oleh negara berdasarkan Perpres,” kata dia.

“Kalau secara ilmiah itu bisa ditemukan, tentu tuntutan bisa dilakukan ke situ juga, dakwan dan tuntutannya,” ucap Mahfud.

Di lain pihak, setelah penerapan pasal penyuapan memantik diskursus publik, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sebuah isyarat bahwa pihaknya akan mendalami penggunaan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 terhadap Juliari.

“Kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal, khususnya Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 1999 tentang Tipikor. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Komjen Firli Bahuri, menyatakan Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati. Ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” ujar Firli di Gedung KPK,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: