Jamu Ilegal Digrebek

Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tersebut adalah Pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Tersangka mengaku sudah melakukan aksi busuknya selama 2 tahun terakhir dengan omset bersih sebulan mencapai Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

“Konsumen untuk tidak terkecoh dengan kemasan rapi pada jamu dan obat yang beredar bebas di pasaaran, lebih baik agar ke dokter dahulu apabila ada keluhan. Imbau Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (18/8/2020). (saibumi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: