Jakarta SOS Covid, Anies Tetapkan PSBB Total 13 September

Aturan pertama disebut yaitu, Pergub nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB. Selanjutnya, Pergub nomor 79 tahun 2020 dan Pergub nomor 88.

“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 ini tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, ditempatkan pada 9 April 2020.

“Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020 ditetapkan tanggal 19 Agustus, terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini,” ujar Anies.

Anies lalu memaparkan sejumlah poin di Pergub ini. Dia menegaskan PSBB yang lebih ketat daripada PSBB transisi ini berlaku mulai besok. “Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai dilaksanakan 14 September,” kata Anies.

Pertimbangan Anies adalah kasus covid-19 di DKI Jakarta yang belum menunjukan tanda-tanda penurunan.

‘Kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan-kebijakan untuk PSBB mulai tanggal 14 karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya,” kata Anies, Minggu (13/9.2020) di akun youtube, Pemprov DKI Jakarta.

Anies mengatakan wabah covid-19 sangat dinamis di mana jumlah kasus aktif menurun namun ada masanya jumlah kasus aktif meningkat.

“Ini menunjukkan bahwa kita harus kompak. Sisi pemerintah mengerjakan testing, tracing, isolasi, treatment. Di sisi masyarakat masker, mencuci tangan rutin, menjaga jarak. kekompakan ini diperlukan sekali,” kata Anies.

Sebelumnya Anies menyatakan kasus covid-19 di DKI Jakarta mengkhawatirkan. Tambahan kasus harian dalam beberapa hari terakhir mencapai angka 1.000 kasus. DKI Jakarta adalah wilayah penyumbang terbanyak covid-19 saat ini.

Sebab itu pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran yang telah ditetapkan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: