Jakarta SOS Covid, Anies Tetapkan PSBB Total 13 September

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Konferensi Pers terkait PSBB. /Foto: Pemprov DKI Jakarta

EDITOR.ID, Jakarta,- Ibukota Jakarta hari ini mengalami darurat Covid-19. Jumlah warga DKI yang terinfeksi per hari Minggu 13 September 2020 memecahkan rekor bertambah 1.380 Kasus sehingga total jumlah kasus mencapai 52.840 (24.6%).

Pada hari Minggu ini Jakarta masih menduduki posisi pertama dalam jumlah penambahan kasus positif yang paling banyak secara nasional.

Apalagi dari hasil analisa dan penelitian, diperkirakan virus corona telah menginfeksi 32.000 orang di Jakarta. Hal itu berdasarkan data riset yang disampaikan pada ilmuwan yang tergabung dalam SimcovID Team dari berbagai universitas, yang mana kasus Covid-19 terdeteksi saat ini hanya 2,3 persen.

Nuning menjelaskan angka estimasi terkait ada 32.000 orang yang telah terinfeksi virus corona, terlebih dahulu melihat angka kematian akibat virus SARS-CoV-2 ini.

Dari data kematian, kata Nuning, diestimasi melalui model SEIQRD (Suceptible-Exposed-Quarantine-Recovery-Death). Data ini untuk menentukan kasus yang tidak terdeteksi.

Sementara berdasarkan data kasus pasien covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI hari ini 13 September 2020 sampai dengan pukul 12.00 WIB, total jumlah penambahan kasus Positif di DKI mencapai 1.380 orang, Sehingga akumulasi kasus positif di DKI Jakarta sampai hari ini sebanyak 54.220 kasus.

Jumlah kasus sembuh sebanyak 958 orang sehingga akumulasi kasus sembuh di DKI sampai hari ini ada sebanyak 40.751 orang, Sementara itu jumlah kasus yang meninggal pada hari ini tercatat sebanyak 5 orang, sehingga total akumulasi kasus meninggal sampai hari ini ada sebanyak 1.391 kasus.

Menyikapi kondisi yang sudah kritis penularan virus Corona, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siang ini langsung menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020. Dia menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Total di ibukota berlaku mulai besok 14 September 2020.

PSBB total diberlakukan untuk menekan laju angka covid-19. Dengan itu diharapkan angka penambahan pasien Covid-19 bisa berkurang dan tidak terus bertambah setiap harinya.

“Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” ujar Anies dalam konferensi persnya, di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan, Pergub ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB. Anies menuturkan, pengelolaan PSBB di Jakarta diatur dalam tiga Pergub.

“Perlu saya garis bawahi, bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur pada tiga Peraturan Gubernur,” kata Anies.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: