Jadi Pejabat itu Bayar Mahal Lho, Ini Buktinya….

EDITOR.ID, Jakarta,- Untuk bisa menduduki sebuah jabatan di birokrasi Pemerintah Daerah itu konon kabarnya harus ditebus dengan uang ratusan juta bahkan miliaran. Jadi kalau anda tidak punya modal, jangan harap karir anda akan naik atau dilantik sebagai Kepala Dinas, Kepala Biro atau jabatan eselon 1, 2 dan 3.

Praktek tercela ini bukan sekadar cerita konon kabarnya. Tapi sudah terbukti terjadi di sejumlah daerah. Ada yang terbongkar namun juga ada yang lolos dari pantauan.

Buktinya, baru beberapa bulan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum pejabat di Kementrian Agama karena tertangkap basah menyuap agar bisa menduduki jabatan Kepala, kini lembaga anti rasuah ini kembali menangkap kasus jual beli jabatan.

Jual beli jabatan kali ini diduga terjadi di Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

KPK menyadap dan akhirnya menangkap Bupati Kudus, Muhammad Tamzil. Sang Bupati diringkus bersama delapan anak buahnya.

Mereka tertangkap basah menerima suap jual beli jabatan dan tercium petugas KPK dalam operasi penindakan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).

Kabar itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, kepada wartawan, Jumat sore (26/7/2019).

Basaria mengatakan, operasi dilakukan atas dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Para pihak yang diciduk tim KPK langsung dibawa ke kantor polisi setempat.

“Dugaan pemberian suap terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Pihak-pihak yang diamankan segera dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut,” kata Basaria.

Saat operasi, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Jumlah uang yang berhasil disita masih dihitung oleh tim KPK.

“Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini,” kata Basaria.

Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

“Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok di Kantor KPK melalui konferensi pers,” ucap Basaria.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan tangkap tangan dilakukan tim penindakan KPK di ruangan Sekda dan Staf Khusus Bupati Kudus.

Operasi tangkap tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah lokasi Kabupaten Kudus berhasil menjaring 9 orang dari berbagai unsur, termasuk Kepala Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: