Isu Dana Rp 300 Triliun Modal Kampanye Capres 2024 Jadi Bara Panas

Dugaan tersebut digaungkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak melalui media sosial. Menurut Kamaruddin, dirinya sudah mengantongi sejumlah barang bukti terkait dengan aliran dana capres tersebut. Bukti-bukti tersebut didapatkan dari hasil investigasi keuangan yang dilakukan pihaknya.

Lebih lanjut, Yusril menerangkan, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, kata Yusril, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.

Yusril mengatakan pernyataan itu disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman karena tidak benar bahwa PT Taspen terlibat dalam pengelolaan dana 300 triliun rupiah yang terkait dengan pencalonan presiden di Pemilu 2024.

PT Taspen pun merasa dirugikan akibat tuduhan tersebut. maka PT Taspen akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan.

“Serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan,” ujar Yusril.

Dirut Taspen Ancam Akan Polisikan Kamaruddin Soal Dana Capres

Sementara itu Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih melalui kuasa hukumnya mengaku bakal mempolisikan pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait tudingan dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye seorang calon Presiden pada 2024 mendatang.

Saat ini Kosasih tengah jadi sorotan, setelah dituding Kamaruddin Simanjuntak mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Kuasa hukum Dirut Taspen ANS Kosasih, yakni Duke Arie Widagdo telah membantah tuduhan tersebut, dan mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum.

Duke juga membantah tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya memiliki sejumlah wanita simpanan dalam mengelola uang Rp 300 triliun tersebut. Ia menjelaskan, kliennya memang menikah dua kali, namun kedua pernikahan itu telah berakhir alias cerai.

“Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan pernikahan ghaib, apalagi untuk dapat kick back investasi,” tegas Duke.

Menurutnya, terdapat perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kamaruddin terkait tudingannya tersebut.

“Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Duke dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

Duke menegaskan PT Taspen mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan RI dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada. Dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan hasil audit BPK RI dar8 2018 sampai dengan 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: