Indra Kenz Tak Sendirian Polisi Tambah Tersangka Baru, Siapa Dia?

indra kenz foto instagram @indrakenz

EDITOR.ID, Jakarta,- Eks Crazy Rich dan Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz bukan otak dan pemain satu-satunya dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Ada beberapa otak dan pemain lainnya yang berusaha cuci tangan dan melepaskan diri dari kasus ini.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Namun ternyata masih ada orang-orang yang menggerakkan Indra. Polisi berusaha memburu jaringan dan manajemen dibalik Binomo yang memanfaatkan affiliator Indra Kenz ini.

Salah satu yang sudah terlacak adalah nama Brian Edgar Nababan. Dia adalah salah satu manajer di aplikasi Binomo. Polisi langsung menetapkan Edgar sebagai tersangka baru menyusul Indra.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Brian Edgar sebelumnya diperiksa penyidik. Usai diperiksa penyidik kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri.

?Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,? kata Brigjen Whisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (3/4/2022).

Brigjen Wisnu menjelaskan hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4/2022), menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo.

Jenderal bintang satu ini mengatakan salah satu tugas Edgar ialah menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

?Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,? kata Whisnu.

direktur tindak pidana ekonomi khusus bareskrim polri, brigjen pol whisnu hermawan. (foto pmj news polri tv)
direktur tindak pidana ekonomi khusus bareskrim polri, brigjen pol whisnu hermawan. (foto pmj news polri tv)

Wisnu menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, pada 2018 Brian mendaftar di 404 perusahaan di Rusia yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Brian mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014.

“Tersangka mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo,” terang Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam siaran pers tertulisnya, Minggu (3/4/2022).

Tersangka diterima di perusahaan itu dengan posisi sebagai customer support platform Binomo. Dirinya menerima komplain dari customer yang bermain Binomo di Tanah Air.

Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform).

Menurutnya, pada tahun 2019, dirinya mendapatkan promosi jabatan sebagai Manager Development Binomo.

Adapun Edgar bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan bagi hasil.

“Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Brian terancam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: