“Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman dimaksud perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11).
“Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu,” sambungnya.
Namun dia belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy Hiariej. Penggunaan pasal itu berbeda dengan laporan awal yang diterima KPK soal dugaan korupsi Eddy Hiariej.
“Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Lebih jauh Asep mengungkapkan penerapan pasal suap itu memungkinkan adanya calon tersangka di kasus Wamenkumham itu bisa lebih dari satu orang. Pasalnya, KPK juga akan menjerat pelaku yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.
“Kan gini, kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain,” pungkasnya. (tim)