Hakim MKMK Bintan Saragih Beda Pendapat, Minta Anwar Usman Dipecat

Hakim Bintan Saragih tak setuju pada putusan MKMK yang hanya mencopot status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK.

Anggota Majelis MMK Bintan Saragih

Jakarta, EDITOR.ID,- Dalam mencapai kata sepakat terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), ternyata terjadi perdebatan pendapat diantara hakim MKMK. Namun dalam suasana yang akrab dan berdebat secara akal sehat.

Perbedaan pendapat (dissenting opinion) ini disampaikan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Bintan R. Saragih. Ia memberi DO terkait putusan pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

“Dalam membuat kesimpulan penentuan sanksi terhadap hakim Anwar Usman, kami berbeda sehingga saya harus memberikan dissenting opinion,” kata Bintan dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (7/11/2023).

Bintan Saragih tak setuju pada putusan MKMK yang hanya mencopot status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK.

Bintan Saragih dalam Dissenting Opinion tetap ingin memberikan sanksi kepada Anwar Usman berupa sanksi pemberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Hakim Konstitusi alias dipecat.

“Saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran Kode Etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi Hakim Terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi,” kata Bintan.

Bintan menjelaskan perbedaan pendapatnya disebabkan pola pikirnya sebagai akademisi. Bintan mengungkap sudah berkarier sebagai dosen selama puluhan tahun.

“Latar belakang saya sebagai akademisi hukum, saya konsisten sebagai akademisi, karena itu dalam memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya,” ujar Bintan.

Sehingga, Bintan tetap ingin menghukum Anwar Usman dengan PTDH sebagai hakim MK. Bintan mendukung pemecatan sepenuhnya Anwar dari MK.

“Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi saya beri putusan sesuai aturan yang berlaku yaitu sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi,” ujar Bintan.

Dasar argumentasi Bintan merujuk Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK nomor 1 tahun 2024 tentang MKMK. Bintan meyakini pelanggaran berat Anwar wajib diganjar pemecatan sepenuhnya dari MK.

“Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain,” tegas Bintan.

Lebih lanjut, Bintan menuturkan dalam membuat putusan tersebut, ia dan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, serta Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams dalam suasana batin yang penuh senyum.

“Saya gembira, bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum,” ucap Bintan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: