Habis Rp10 M Perkara Kalah, Pengacara Dilaporkan Kliennya

Ketika coba dikonfirmasi terkait adanya induk organisasi advokat yang terkejut dengan kasus pelaporan ini, Tugianto Lauw menjelaskan bahwa Peradi tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus ini.

“Bagi saya, ini tidak hubungannya dengan Peradi. Sebab tempusnya berbeda. Disini Klien kami hanya menuntut keadilan,” sebut Tugianto

“Saat ini kami cek di organisasi advokat masih belum jelas ya terkait berita acara sumpah. Tapi yang jelas tertera tahun 2019. Dia baru ujian masuk di salah satu organisasi advokat,” tambahnya.

“Pelapor ini tergiur oleh omongan terlapor yang mengaku dekat dengan orang-orang Istana Presiden dan dekat dengan Ketua Mahkamah Agung (Hatta Ali),” imbuh Tugianto saat mendampingi Butje usai melapor di Polrestabes Surabaya.

Dengan bujuk rayu itulah, lanjut advokat Tugianto, akhirnya Butje menyerahkan uang secara bertahap dalam bentuk dolar Amerika.

“Total uang yang diterima melalui trnasfer oleh terlapor sebesar sepuluh milliar rupiah, tapi apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan omongan terlapor,” tutur Pelapor .

Ironisnya, saat menjadi makelar kasus, SD nekad mengaku sebagai seorang advokat dan menandatangani surat kuasa layaknya seperti yang dilakukan sebuah Kantor Hukum pada umumnya atau advokat yang resmi berijin kala itu, dan Butje tak pikir panjang menandatangani Surat kuasa tersebut.

“Jadi laporan kami ini terkait undang-undang advokat di mana seseorang diduga advokat melakukan perbuatan atau pekerjaannya seolah-olah advokat. Sehingga laporan kami menyangkut tentang undang-undang advokat yang kemungkinan dalam proses penyidikan akan di junctokan pasal penipuan,” ujar Tugianto.

Atas laporan tersebut, Tugianto berharap laporan yang dilayangkan kliennya ini bisa segera dituntaskan demi rasa keadilan.

“Untuk dan atas nama keadilan, perkara ini harus sampai ke meja hijau agar tidak timbul lagi korban lain,” tandasnya.

Dari data yang disampaikan, SD resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan laporan bernomor 784/VIII/RES.1.24/2020/JATIM/POLRESTABES SURABAYA.

Dalam laporan itu, lanjut Tugianto, pihaknya juga menyertakan sejumlah bukti-bukti. Termasuk salah satunya bukti transfer uang untuk biaya perkara yang dihabiskan dari pelapor ke terlapor sejumlah Rp 10 miliar.

Warga Jalan Klampis Semolowaru Barat Surabaya ini disangkakan melakukan tindak pidana mengaku seolah-olah sebagai advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: