Guru Ngaji di Aceh Cabuli Santriwati Umur 13 Tahun 50 Kali, Diancam Hukuman Cambuk 200 kali

Korban Alami Trauma Berat Karena Jika Tak Nuruti Hasrat Nafsu Pelaku Diancam Dipukuli

Dokumentasi - Polisi melimpahkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap santrinya ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (6/7/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)

Banda Aceh, EDITOR.ID,- Buat para orang tua, hati-hati mencari guru ngaji untuk anak. Anak 13 tahun jadi korban pencabulan. Sungguh biadab! Seorang guru ngaji berinisial MD (32) di Lhokseumawe, Aceh, mencabuli santrinya. Pencabulan sudah dilakukan puluhan kali yang terjadi di pesantren.

Pelaku yang masih bocah berusia 13 tahun alami shock karena diancam dipukuli jika tak penuhi hasrat setan pelaku. “Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 50 kali sejak Juni 2022 lalu,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Kamis,

Saat ini, kata Ibrahim, kasus pencabulan tersebut sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (5/7/2023).

Berdasarkan hukum Syariat Islam yang berlaku di Aceh, tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus pencabulan tersebut berawal saat korban menghubungi ibunya lewat sambungan telepon dan meminta untuk tidak lagi mengaji di dayah tersebut.

Menurut Kapolres melalui Iptu Ibrahim, korban juga diancam dan dipukul apabila tidak menuruti keinginan hasrat pelaku. Kondisi tersebut mengakibatkan korban menjadi trauma, malu serta terancam.

Lebih lanjut Iptu Ibrahim mengatakan ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Lhokseumawe.

Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.

“Tersangka ini diketahui melarikan diri ke luar Aceh dan sering berpindah-pindah tempat, terakhir petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu,” paparnya.

Mendapat informasi tersebut, kata Ibrahim, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju ke Kualanamu untuk melakukan pencegatan dan tersangka berhasil diringkus di area bandara.

“Pelaku telah ditangkap tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe di kawasan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/5/2023) lalu.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: