Gunakan Tanah Urug Dari Aktivitas Ilegal, Penggarap Proyek Depo Migas Sumber Kena Razia Krimsus Polda Jateng

Semarang – Alat berat jenis excavator yang diduga dibuat menggali lahan tanah urug di Kecamatan Sulang Rembang diamankan Tim Ditreskrimsus Tipidter Polda Jateng beberapa waktu lalu.

Dari nformasi yang ada , alat berat itu juga digiring dan dititipkan di bengkel kerja (Workshop) PU Rembang yang berlokasi di Jalan Rembang – Blora.

Berdasarkan pantauan dilapangan dari samping alat berat itu terdapat police line yang melingkar di body excavator.

Di sisi lain, pihak media menelusuri ikhwal dari pengamanan itu diduga ada kaitannya dengan kegiatan penggalian tanah urug di lahan ilegal

Selain itu juga ada dugaan lain muncul jika aktivitas penggalian tanah tersebut dijalankan sejumlah perusahaan untuk kebutuhan proyek depo Migas di Kecamatan Sumber dan proyek lainnya di wilayah Kabupaten Pati Sehingga hasil penggalian tanah itu nantinya akan digunakan untuk pemadatan lokasi pembangunan

Saat dikonfirmasi mediatajam.com Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan Teguh Yudi Pristiyanto menguraikan jika pada Kamis ( 23/1/2020) pekan lalu pihaknya diminta mendampingi tim dari Polda Jateng untuk memastikan lokasi lahan yang digali tersebut apakah sudah berizin atau ilegal.

“Ya benar, Kamis pekan lalu kami diminta oleh tim Krimsus Tipidter Polda Jateng untuk mendampingi pengecekan tersebut,”akunya saat dikonfirmasi Senin (27/1/2020)

Tak sampai di situ saja, pihaknya juga melakukan pendalaman di wilayah itu. Dan ternyata, ia pun tak menampik jika lahan di wilayah itu belum berizin.

“Kita lalu memastikan lahan tambang tanah urug di wilayah Kecamatan

Sulang apakah ada izinnya atau tidak. Dan setelah kami kroscek bersama tim dari Polda Jateng, ternyata lahan yang digali itu belum berizin,”jelas dia

Sementara, saat disinggung barang bukti apa saja yang diamankan dari hasil razia itu , Teguh mengutarakan jika barang bukti yang diamankan hanya 1 unit alat betat jenis excavator saja.

“Sarana yang diamankan 1 unit alat berat (jenis excavator) itu saja,”rincinya.

Selain merinci barang bukti yang diamankan oleh kepolisian, Teguh mengatakan bahwa hasil dari galian itu dikirimkan untuk proses pemadatan pembangunan Depo Migas di Jatihadi Sumber.

“Yang kami tahu tanah urug itu dikirim ke Jatihadi Sumber untuk pemadatan proyek pembuatan Depo Migas,”pungkasnya. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: