Surabaya, EDITOR.ID,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bahruddin Muhammad, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (18/3/2022) sore.
Dalam pertemuan tersebut, Bahrudin Muhammad, menyampaikan permasalahan – permasalahan menyangkut ketahanan keluarga, termasuk tentang perceraian dan permintaan Dispensasi Perkawinan (Diska).
Sebagaimana diatur dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Diska merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Pemberian Diska ini diberikan oleh Pengadilan Agama setempat atas permintaan orang tua.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Khofifah, menyampaikan bahwa dirinya ingin mengetahui mekanisme pemberian Diska bagi pasangan calon pengantin di bawah umur 19 tahun. Antara lain terkait bagaimana pemberian Diska mutlak diberikan karena kasus hamil di luar nikah, atau bagaimana jika ada faktor lainnya, seperti faktor ekonomi karena keinginan orang tua untuk menikahkan anaknya yang masih di bawah umur 19.
Menurut Gubernur, bila kasusnya seperti ini maka perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi tentang Diska tersebut. “Mohon maaf Pak Ketua, jadi apa yang menjadikan Diska itu diberikan? faktor apa saja?, kalau itu hamil duluan memang harus diberikan, tetapi bagaimana jika kasusnya lain?,” ujar Gubernur.
Gubernur yang juga Ketua Umum Muslimat NU ini, mengharapkan kepada jajaran Pengadilan Tinggi Agama untuk membuat klausul atau catatan prioritas diberikannya Diska selain karena sebab hamil duluan.
Menurutnya jika faktor keinginan orang tua untuk menikahkan anaknya karena faktor lain speerti faktor akonomi, maka hal ini kurang tepat, sebab fenomena ini justru akan menjadi beban ekonomi bagi keluarga baru yang masih di bawah umur 19.
“Jika faktor ekonomi ini yang dijadikan alasan minta Diska, justru akan menurunkan kemiskinan bukan angka kemiskinan yang turun tetapi menurunkan keturunannya menjadi miskin. Jadi kalau alasan ekonomi maka perlu edukasi, karena masih unsklill, ia bekerja juga tidak sah sebagai tenaga kerja karena usianya, sehingga keluarganya tidak mandiri,” tutur Gubernur Khofifah.
Kepala Dinas P3K Prov. Jatim, Restu Novi Widiani menambahkan pihaknya akan melakukan pembicaraan dan koordinasi dengan PTA Surabaya, untuk menindaklanjuti pengarahan dari Gubernur Jawa Timur, dengan mengagendakan pertemuan dengan pemangku kepentingan, seperti Kantor Kementerian Agama Provinsi Jatim dan pemerintah kabupaten/kota yang telah berkomitmen membahas tentang permasalahan permasalahan keluarga di Jawa Timur.