Gubernur Jatim Kembalikan Rancangan Peraturan Bupati Tentang APBD 2021 Jember Karena Tidak Sesuai Peraturan

EDITOR.ID – Jember, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengembalikan Rancangan Peraturan Bupati (Perbub/Perkada –Peraturan Kepala Daerah) tentang APBD kabupaten Jember 2021 melalui surat nomor 900/1/712/203.6/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah provinsi Jatim Heru Tjahjono.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Rancangan Perbub tentang APBD Jember 2021 tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesi (RI) diantaranya yakni pasal 91 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Gubernur Jatim Kembalikan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Apbd 2021 Jember Karena Tidak Sesuai Peraturan 1
Gubernur Jatim Kembalikan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Apbd 2021 Jember Karena Tidak Sesuai Peraturan 1

Dalam suratnya Gubernur Jatim menegaskan bahwa jika Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA danrancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat (1), paling lama6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan ppAS disampaikankepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan ppAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Jatim Kembalikan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Apbd 2021 Jember Karena Tidak Sesuai Peraturan 2
Gubernur Jatim Kembalikan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Apbd 2021 Jember Karena Tidak Sesuai Peraturan 2

Jawaban Gubernur Jatim tersebut juga memberikan arahan bahwa dalam hal penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021Mengalami Keterlambatan, maka:

1.Sesuai dengan Pasal 110 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerlntah Nomor 12Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang intinyaditegaskan bahwa “Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan,Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggisebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD Tahun AnggaranSebelumnya serta pengeluaran setiap bulan sebagaimana dimaksud dibatasihanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;

  1. Menunjuk Pasal 105A ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 21 Tahun 2011, yang intinya ditegaskan bahwa “Pengeluaransetinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari;

Merujuk beberapa ketentuan diatas, menurut Gubernur Jatim maka Dokumen Rancangan PeraturanBupati Jember tentang APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021 tidakdapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan, selanjutnya Bupati Jember Faida pad point a diminta agar bersama DPRD Kabupaten Jember mempercepat proses pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran2021 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: