Gaji PNS Terbaru, Menggiurkan? Coba Lihat Disini

ilustrasi birokrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Bisa diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini menjadi dambaan jutaan rakyat Indonesia. Kenapa? Yang pasti PNS sangat aman dari PHK, tidak ada tekanan kerja sebagaimana pegawai swasta, dan jaminan gaji tak pernah terlambat dan jelas.

Apalagi penghasilan gaji tetap diterima hingga pensiun. Faktor ini juga menjadi salah satu alasannya. Tak heran jika setiap ada formasi penerimaan PNS, dipastikan akan dibanjiri pencari kerja.

Lalu berapakan gaji yang diterima PNS setiap bulannya?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 ? Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 ? Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 ? Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 ? Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 ? Rp 5.901.200

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 ? Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 ? Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 ? Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 ? Rp 4.797.000

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 ? Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 ? Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 ? Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 ? Rp 3.820.000

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 ? Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 ? Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 ? Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 ? Rp 2.686.500

PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 ? 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penyederhanaan tunjangan

Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji (gaji PNS 2021).

Gaji Pensiunan PNS dan Janda/Duda PNS

Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.

Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019. Pada PP tersebut mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya. Berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero).

Di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:

Gaji Pokok Pensiun PNS

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Gaji Pokok Janda atau Duda Pensiun PNS

Selain pensiunan untuk PNS, janda atau duda PNS yang dipensiun juga mendapat penghasilan atau gaji pokok.

Berikut adalah besarannya:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Uang Pensiun PNS Akan Dibayarkan Sekaligus?

Sebagaimana dilansir dari Tribunnews, saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go. Skema ini berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

Iuran tersebut kemudian dihimpun oleh PT Taspen. Namun ada wacana untuk mengganti skema dana pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded.

Atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri. Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar.

Hal itu karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.

Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja. Meski begitu skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dilaksanakan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: