Saat masih aktif mengabdi di kepolisian Firli tercatat menjabat sejumlah jabatan penting. Ia pernah menjabat ajudan Wakil Presiden RI Boediono. Ia kemudian menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karopaminal Divpropam Polri.
Kemudian pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karodalops Sops Polri, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Deputi Penindakan KPK, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan terakhir sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Polda Metro pun resmi mengumumkan Firli sebagai tersangka dugaan korupsi pada 22 November 2023. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan saat dipimpin SYL.
Firli kemudian melawan lewat praperadilan, namun gugatannya tak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangka Firli pun sah dan penyidikan terus berlanjut.
Selain kasus pidana, Firli juga menghadapi proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan etik itu terkait pertemuan Firli dengan SYL yang merupakan pihak terkait perkara yang ditangani KPK hingga tidak patuh melapor LHKPN.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Dewas memutuskan membawa kasus itu ke sidang etik. Dewas mengatakan ada dugaan pelanggaran etik yang terjadi.
Firli tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK saat sidang etik masih berjalan. Dia menyatakan tak akan melanjutkan masa jabatan yang diperpanjang satu tahun seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023). (tim)