Ferdinand Adukan Anies Soal Korupsi Formula E ke Menko Polhukam

img 20210430 193441

EDITOR.ID, Jakarta, – Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Aduan Ferdinand Hutahaean disampaikan lewat surat.

“Kemarin saya sampaikan surat yang berisi laporan singkat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anies Baswedan dan permohonan saya kepada Menkopolhukam agar mengoordinasikan jajaran penegak hukum yang diatur oleh konstitusi dan UU. Saya ingin supaya aparat hukum di jajaran koordinasi Mahfud sebagai Menko Polhukam bekerja dengan adanya laporan ini,” ujar Ferdinand dalam keterangan yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Ferdinand mengaku surat aduan terhadap Anies Baswedan telah diterima bagian Sekretariat Kemenko Polhukam. Dalam suratnya, salah satu sorotan Ferdinand adalah fee Formula E.

“Landasan laporan saya jelas, ada audit BPK yang menyatakan bahwa fee Formula E tidak bisa ditarik alias hangus. Artinya ini hangus dan ini merugikan keuangan negara. Maka saya berharap Menko Polhukam akan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan meminta BPK menghitung kerugian negara dari kasus Formula E tersebut. Itu salah satunya soal dugaan korupsi selain adanya kelebihan bayar proyek damkar dan PLTS,” ujarnya.

“Saya bergerak berdasarkan informasi yang saya miliki dan kebetulan soal Formula E sudah lama dan saya telah bersuara sejak dulu namun KPK tak pernah menindaklanjutinya sebagai sesuatu yang patut diduga sebagai perbuatan merugikan keuangan negara atau korupsi,” ungkap Ferdinand Hutahaean.

Untuk diketahui, pergelaran Formula E di DKI Jakarta resmi ditunda ke tahun 2022. Jakpro selaku pihak yang ditunjuk sebagai penyelenggara buka suara soal dana yang sudah dikeluarkan hampir Rp 1 triliun oleh Pemprov DKI.

“Dana tersebut tidak hangus. Karena Jakarta Eprix ditunda hingga 2022, uang yang sudah dibayarkan akan digunakan untuk event di tahun 2022,” terang Project Director Sportainment PT Jakarta Propertindo (Perseroda) M Maulana dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Dana hampir Rp 1 triliun itu terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019. BPK merinci, secara total sekitar Rp 983,31 miliar yang telah dibayarkan. Rinciannya adalah Rp 560,31 miliar digunakan untuk membayar commitment fee Formula E. Dana setengah triliun rupiah lebih itu dibayarkan pada 2019 dan 2020. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: