Fakta Baru 8 Bulan Kepala Desa Main Gila dengan Bidan – Kasus Mantri Suntik Mati Kades

Fakta Baru 8 Bulan Kepala Desa Main Gila dengan Bidan - Kasus Mantri Suntik Mati Kades

Serang – Banten, EDITOR.ID. Kasus kematian Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuntik oleh Suhendi (SH) seorang pegawai rumah sakit — mantri di RSUD Banten.

SH menancapkan jarum suntik berisikan cairan Sidiadryl Dyphenhydramine ke Kades Salamunasir (S) langsung kejang-kenjang dan dari mulutnya mengeluarkan busa hingga tewas di kediamannya di Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Peristiwa menggegerkan itu, Kades S tewas pada Minggu (12/3/2023) lalu.

Adalah Noviana Nufus (34) – (NN) seorang Bidan yang menjadi penyebab suaminya (SH) cemburu buta hingga menyuntik mati Kades S.

Kasus mantri SH menyuntik mati Kades S mendapat temuan baru, mengungkap fakta baru, dari mantri SH yang telah ditetapkan sebagai  tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Pihak kepolisian telah berhasil mengungkapkan motif pelaku yang telah menghilangkan nyawa orang lain dengan cara menyuntikkan cairan Sidiadryl Dyphenhydramine.

Bidan NN Tenaga Harian Lepas di Puskesmas

Bidan NN diketahui bekerja di Puskesmas Padarincang, sebagai bidan desa di Desa Curuggoong, seperti di konfirmasi — dibenarkan oleh Kepala Puskesmas Padarincang, Suhuda Hamsani Keda.

“Ya betul bekerja di Puskesmas Padarincang, sudah lama,” kata Suhuda saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (21/3/2023).

Suhuda menambahkan bahwa  status kepegawaian NN sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) kontrak.

“Kalau THL itu kontraknya setahun sekali, ini udah tahun ke empat atau ke lima gitu dia kerja di sini,” tambah Suhuda.

Suhuda memberi masukan kalau kinerja NN menurut sepengetahuannya ia bekerja aktif  menunjukan loyalitas sebagai tenaga kesehatan. Dan Suhuda tak ingin memberi keterangan lebih jauh karena kasus NN sudah ditangani oleh yang berwewenang.

“maaf gak bisa cerita banyak-banyak, sudah ditangani oleh kepolisian kan,” imbuh Suhuda.

Kecemburuan suami isterinya selama 8 bulan selingkuh – hingga gelap mata

Kecemburuan mantri SH kepada Kades S rupanya  sudah habis kesabarannya, hingga meluapkan amarahnya dengan menyuntik mati pada, Minggu 12 Maret 2023 lalu.

Terungkapnya kasus suntik mati Kades,  polisi telah menemukan fakta baru, dan polisi pun telah menetapkan mantri SH sebagai tersangka, dan dipenjara karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

Dari pengakuannya, mantri SH dirinya mengakui merasa sakit hati melihat di galeri HP istrinya dan ternyata perselingkuhan  isterinya dengan  Kades S  sudah berlangsung selama 8 bulan.

Polisi pun telah mengetahui berdasarkan informasi dari mantri SH sendiri, kalau Kades S membelikan istrinya HP,  dan didalam HP itu terdapat foto-foto mesra  mereka berdua, ada yang sedang asyik bermesraan berdua.

NN diduga  menjadi penyebab suaminya gelap mata menyuntik dengan cairan yang berakibat Kades S tetiba sesak nafas, dilanjutkan mengeluarkan busa dimulutnya lalu kejang-kejang hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Seperti pemberitaan sebelumnya, insiden tersebut terjadi di kediaman Kades S di Desa Curug Goong, Padarincang, Kabupaten Serang pada Minggu (12/3/2023).
.

Buntut Bidan Selingkuh dengan Kepala Desa

Sosok mantri SH dan isterinya NN bertempat  tinggal di Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Warga Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang  pastinya mengetahui pasangan suami istri  ini yang diketahui kerap mengadakan Posyandu sebulan sekali di kampung-kampung yang ada di desanya.

Dugaan polisi jalinan Kades S dengan bidan NN berawal dari setiap pertemuan bulanan itu, berdua menjalin komunikasi sehingga NN dekat dengan Kades S.

Disinyalir jalinan mereka bangun berdua sudah berlangsung selama 8 bulan hingga terjadi perselingkuhan.

Suami NN pada akhirnya mengendus hubungan Asmara isterinya dengan Kades S, hingga berakibat  suami NN, pria asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu menyuntikan Sidiandryl Dyphenhydramine pada punggung Kades S.

Kronologi Perselingkuhan NN-Kades S Diungkapkan Wakapolres Serang

Wakapolresta Serang, Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Hujra Soumena, mengungkapkan adanya hubungan terlarang antara antara korban dan istri tersangka  mantri S yang menyutikan cairan Sidiandryl Dyphenhydramine ke punggung korban.

“Hubungan antara istri tersangka dengan korban telah berlangsung kurang lebih selama delapan bulan,” katanya (20/3/2023) memberikan konfirmasinya

Pelaku sudah mengetahui hubungan terlarang isterinya itu. Bahkan, mantri SH sudah mengingatkan istrinya dan juga kepada istri korban.

“Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah,” sambungnya.

Sebelum insiden penyuntikan  tersangka sempat membuka ponsel istrinya dan mendapati di dalam galeri foto-foto ponsel  isterinya terlihat berdua saling mesra-mesraan, diduga polisi hal tersebut yang membuat tersangka mantri SH naik pitam.

Tersangka lalu menyiapkan jarum suntik dan mengisinya dengan dua zat cairan yang masing-masing disini lima cc, kemudian  menuju rumah kediaman Kades S.

Pukul 13.00 WIB, tersangka menuju ke rumah korban. Sambil membawa suntikan yang telah disiapkannya tersebut.

“Sebelum kejadian penyutikan ini. Tersangka menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya yang berduaan dengan korban,” sambung Wakapolresta Serang.

Versi lain dari Sekdes Desa Curuggoong

Sepengetahuan Sekretaris Desa (Sekdes) Curuggoong, Maskun, NN dengan Kades S dekat karena berkaitan dengan pekerjaannya yang diemban oleh masing-masing.

“Kenal seperti biasa aja (Secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman,” ungkap Maskun.

Namun Maskun mangaku tak paham dengan adanya perselingkuhan antara mereka berdua, dan diketahui setelah peristiwa kematian Kades S.

“Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi saja” imbuh Maskun.

Isu Perselingkuhan Dibantah Keluarga Kades S

Tuduhan adanya perselingkuhan Kades S dengan Bidan NN dibantah oleh pihak keluarga Kades S

Istri almarhum Kades S dengan didampingi pengacaranya, Eki Wijaya Pratama — telah mendatangi pihak kepolisian, membantah tuduhan perselingkuhan tersebut — pihak keluarga mendiang  Kades S menganggap tuduhan itu sangat tidak berdasar.

Sebagai kuasa hukum keluarga mendiang Kades S, Eki Wijaya Pratama mengatakan, “Seharusnya pihak tersangka Suhendi dapat menunjukkan bukti valid terkait tuduhan tersebut,” katanya di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023).

Eki menambahkan: “Tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, kalau memang ada dasarnya itu apa, tunjukan bukti validnya,” tambahnya.

Dan Eki mengaku tengah mencari bukti-bukti kasus penyuntikan Kades S ini.
“Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, persoalan di mana muaranya masih kita cari. Kalau ada isu-isu perselingkuhan jangan terlalu percaya kalau peristiwa faktanya tidak seperti itu,” sambungnya.

Eki beralasan  tidak mempercayai isu adanya perselingkuhan yang menurutnya ada kesengajaan digulirkan. Karena negara Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah.

“Lantas dengan efek jera yang menyuntikan klien kami sampai meninggal dunia, sampai nyawanya dirampas,” lanjutnya.

Eki pun mengingatkan penanganan kasus kliennya ini kepada pihak-pihak terkait untuk  menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Serang, Banten.

“Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi,” imbuhnya.
.

Kuasa hukum Tersangka Mantri SH belum mengetahui adanya foto hubungan Asmara kliennya dengan Kades.

Namun belakangan, kuasa hukum S, Elang  menyatakan, bahwa kliennya mengakui  menyuntikan carian Sidiandryl Dyphenhydramine ke punggung Kades S bukan untuk membunuh melainkan untuk memberikan efek jera.

Dikatakan Elang, kliennya melihat foto- foto di galeri handphone istrinya berinsial NN. Belum diketahui foto apa yang dimaksud.

Akibat perbuatannya, tersangka mantri SH dijerat dengan pasal pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP.

Tersangka mantri SH pun terancam hukuman 15 tahun penjara.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: