Enam Program Presiden Jokowi Bagi Masyarakat “Cilik”Yang Terdampak Covid-19

EDITOR.ID, Jakarta

Hasil dari Rapat Terbatas (Ratas) yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor,Jawa Barat Hari Selasa (31/03/20) seperti dikutip dari setkab.go.id. Pemerintah Pusat sudah menyiapkan bantuan untuk masyarakat “cilik” ditengah pandemi Virus Korona atau Covid-19 dengan enam program Bantuan Sosial (BanSos) sebagai berikut:

Pertama, tentang Program Keluarga Harapan (PKH). Bilangan Keluarga Penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen.

“Misalnya, Komponen ibu hamil naik dari Rp.2,4 juta menjadi Rp.3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp.2,4 juta per tahun. Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020,” tegas Presiden.

Kedua, tentang Kartu Sembako. Bilangan penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150.000 menjadi Rp200.000, dan akan diberikan selama 9 bulan.

Ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.

”Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Dan nilai manfaatnya adalah Rp650.000-1.000.000 per bulan selama 4 bulan ke depan,” jelas Presiden.

Keempat, tentang tarif listrik. Kepala Negara menyampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

”Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” ujarnya.

Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp.25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Presiden menyampaikan bahwa bagi para pekerja informal, baik itu ojek online (ojol), sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku April ini, bulan April ini.

”Telah ditetapkan prosedur pengajuannya, tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA,” jelasnya.

Saat menjawab pertanyaan wartawan, Presiden juga menyampaikan bahwa hal ini sudah dikonfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dimulai bulan April ini sudah efektif. ”Saya juga telah menerima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, khusus yang berkaitan dengan kredit tadi. Artinya, sekali lagi, bulan April ini sudah bisa berjalan,” pungkasnya. (Meika Ardhianto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: