Dulu Menuntut Ahok Dipenjara, Sekarang Dibui 12 Tahun

“Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan diganti kurungan 5 bulan penjara apabila terdakwa tidak membayar denda,” ujar Mien saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zainudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145, dengan ketentuan membayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa Zainudin tidak membayar uang pengganti tersebut, kata Mien, maka harta benda disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Kemudian jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Terdakwa juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata tutur Mien.

Bupati yang seharusnya menjabat 2016-2021 itu dulu juga pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 1,1 miliar.

Bicara soal harta kekayaan pria ini boleh dibilang cukup wah. Terbukti Zainudin mampu membeli sedan Marcedes-Benz secara tunai seharga Rp 1,75 miliar. Mobil itu dibeli dengan Rupiah dan USD di sebuah show room di Kelapa Gadung, Jakut pada 27 April 2017.

Untuk menyamarkan kekayaannya, Zainudin Hasan, melakukan tindakan sedemikian rupa. Salah satunya menunjuk sopirnya, Sarjono menjadi Komisaris PT Borneo Khatulistiwa.

Selama menjabat Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan korupsi APBD secara berlanjut. Uang hasil korupsi itu salah satunya untuk membangun masjid. Selain itu juga ia gunakan untuk gaya hidup pribadi bermewah ria, perusahaan serta dana sosial.

Masjid itu dibangun di atas sebuah tanah yang dibelinya seharga Rp 300 juta.  Di atas tanah itu dibangun masjid yang dinamai Bani Hasan. Masjid itu juga satu lokasi dengan sebuah pondok pesantren.

Zainudin Hasan memiliki bisnis pertambangan di Kalimantan dengan nama PT Baramega yang didirikan pada 8 November 2010. PT Baramega mendapatkan izin prinsip pengelolaan hutan untuk kawasan usaha pertambangan pada 6 November 2010 yang ditandatangani kakaknya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Zainudin membantah dan mengaku tidak tahu menahu bila izin itu diberikan kakaknya.

Selama menjabat Bupati Zainudin juga pernah didemo oleh warga NU lantaran dianggap menghina Ketum PBNU Said Aqil. Kejadian tersebut bermula saat Zainudin sebagai bupati Lampung Selatan memberikan pidato di hari santri.

Dalam pidatonya Zainudin dianggap memprovokasi warga NU untuk mengganti Said Aqil sebagai Ketua Umum PBNU lantaran menghina orang berjenggot.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: