“Karena kalau satu dokumen saja tidak memungkinkan karena tidak ada pembanding apakah benar dokumen si salah satu pihak. Tapi, kalau kita punya dokumen dua-duanya pihak terkait itu bisa kita bandingkan dan itu akan jadi bukti valid untuk perhitungan [kerugian keuangan negara] juga,” kata Asep.
KPK resmi mengumumkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 pada Selasa, 19 September malam.
Karen langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun. (tim)