Direktur Hingga Manajer Pertamina Dipanggil KPK Soal Korupsi Gas

Sebelumnya Tim penyidik KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Persero tahun 2011-2021.

Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dibawa ke tahanan KPK Foto Disway

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) pada 2011-2021. Untuk mendapatkan alat bukti KPK memanggil empat orang saksi yang diketahui memahami seluk beluk aliran penjualan LNG.

Keempat saksi tersebut yakni, Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Sudjatmiko, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya, Manager Portfolio Synergy PT Pertamina (Persero) Heri Hariyanto, dan Direktur Hulu Muhamad Husen.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keempatnya akan menjadi saksi terkait penyidikan perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan perkara dengan tersangka Karen,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Sebelumnya Tim penyidik KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Persero tahun 2011-2021.

“Benar bahwa tim penyidik beserta dengan tim dari BPK berangkat ke Amerika Serikat terkait tentunya dengan pemenuhan pencarian bukti-bukti terkait perkara dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/9) malam.

Menurut Asep, hal itu dilakukan karena dilatarbelakangi kerja sama pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Adapun kehadiran BPK di sana karena Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

“Jadi, BPK adalah pihak yang melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negaranya,” kata Asep.

Tim penyidik, lanjut Asep, ingin mengetahui detail proses kerja sama antara PT Pertamina dengan CCL LLC Amerika Serikat terkait pengadaan LNG.

“Benar juga apa yang disampaikan tadi memang ini trading-nya dengan perusahaan yang ada di Amerika sehingga kita ingin lihat seperti apakah dokumen-dokumen terkait trading-nya tersebut,” tutur Asep.

“Mulai dari kapan ada transaksinya, seperti apa transaksinya, berapa nilai besarannya pada saat transaksi, kemudian seperti apa klausulnya di kontrak yang mereka adakan,” lanjut dia.

Menurut Asep, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen di CCL LLC Amerika Serikat penting dilakukan sebagai pembanding dengan dokumen yang diperoleh dari PT Pertamina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: