Dilaporkan Eddy Hiariej Pencemaran Nama Baik – Ketua IPW: Anggap itu Hal yang Ringan dan yang Lucu

Dilaporkannya Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso oleh Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai pencemaran Nama Baik - Ketua IPW: Anggap itu Hal yang Ringan dan yang Lucu

Jakarta, EDITOR.ID — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dengan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) saling lapor terkait dugaan menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadi Eddy Hiariej.

Kubu Eddy Hiariej meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Ketua IPW STS sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.

Ia juga meminta polisi menangkap STS

“Kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya,” kata kuasa hukum Eddy Hiariej, FTM, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).

Desakan FTM itu disampaikan kuasa hukum Wamenkumham Eddie Hiariej bersama Masyarakat Peduli Hukum Nusantara dan Komite Pendukung Presisi Polri (KPPP) FTM.

FTM mengklaim STS telah mencemarkan nama baik Eddy Hiariej melalui media massa, terkait laporan oleh dua aspri Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi , setelah STS melaporkan Eddie Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui dua aspri Eddy Hiariej.

FTM menuding STS kepada Eddie Hiariej — pernyataan STS terkait keterlibatan kliennya dalam kasus gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sangat insinuatif dan menjurus kepada fitnah.

Faktanya, uang Rp 7 miliar yang diterima aspri Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi merupakan bayaran jasa hukum dalam profesinya sebagai advokat.

“Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya,” ujar FTM dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4).

FTM mengatakan, STS melancarkan tuduhan kepada Eddie Hiariej dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar alias hoax.

Menurut FTM, “Sebagai seorang advokat, STS ssemestinya paham dan memiliki pengetahuan menyangkut hukum,” kata FTM.

“Tuduhan STS bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen,” sambung FTM

FTM meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Ketua IPW STS sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.

FTM menuding serangan STS kepada kliennya itu juga sangat bermuatan politis. Pasalnya, kata FTM, STS merupakan aktivis di Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara kubu STS enggan menanggapi secara serius pernyataan yang dilayangkan oleh FTM pengacara Eddy Hiariej itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: