News  

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Univ PGRI Argopuro Jember Mundur

img 20210619 091144

EDITOR.ID, Jember, – Rudy Sumiharsono, Rektor Universitas PGRI Argopuro di Kabupaten Jember, mengundurkan diri karena dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu dosen perempuan.

Pelecehan seksual itu terjadi di sela-sela kegiatan pendidikan dan pelatihan dosen pengampu mata kuliah ke-PGRI-an bagi perguruan tinggi di bawah naungan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Jawa Timur, di di Hotel Plaza Tanjung, Tretes. Pasuruan, 4-5 Juni 2021.

Suami dosen yang dilecehkan berinisial MH kemudian melaporkannya kepada Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember, 16 Juni 2021. Yayasan pun melakukan rapat. Klarifikasi dilakukan kepada Rudy. Sehari kemudian, Rudy membuat surat pengunduran diri resmi dari jabatan rektor.

Berdasarkan hasil wawancara beberapa wartawan via ponsel, Rudy mengaku sudah meminta maaf.
Kejadian itu berawal saat perjalanan dengan mobil menuju lokasi. Dalam mobil itu, selain ada Rudy dan si dosen, ada pula sopir dan salah satu dekan fakultas.

Rudy mengaku duduk di kursi tengah dan dosen tersebut duduk di kursi depan. Saat itu, dia meletakkan kaki mengarah ke depan karena pegal.

Pada saat saya selonjor, dia mungkin kesenggol tangannya. Begitu saja. Ya malu dong, kalau saya sampai melakukan pelecehan dalam mobil. Dikira saya apa,? ungkapnya.

Sementara itu, di hotel, salah satu dekan yang kamarnya bersebelahan dengan dosen perempuan itu datang dan hendak membuka kunci kamar. Rudy mengajak keluar bareng untuk makan. Dia kemudian mengetuk pintu kamar dosen perempuan tersebut.

?Begitu dia membuka pintu, saya tidak ada rencana, kok spontanitas ingin mencium dia. Tapi dia mengelak. Terus saya minta maaf. Kemudian saya keluar (meninggalkan tempat, red). Tidak ada sampai paksaan melebihi dari itu,? ujar Rudy.

Namun dosen perempuan itu rupanya tidak terima dan melaporkan ini ke yayasan. Dalam rapat Yayasan PPLP, Rudy mengaku sudah mendapat surat peringatan pertama. Ia sudah menandatangani.

?Kok tahu-tahu pihak sana sama suaminya datang dan kemudian intinya saya diminta berhenti dari rektor. Padahal sudah ada keputusan dari PPLP. Tapi kok sampai meluas,? sesalnya.

?Kalau saya ya sudahlah, barangkali ini punishment dari Yang Maha Kuasa untuk mengingatkan saya agar saya mencari jalan yang baik,? ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro 3 Bidang Humas, Perencanaan dan Kerjasama Unipar Ahmad Zaki Emyus mengatakan, pejabat yang melakukan pelanggaran berat harus mengundurkan diri.

?Beliau menanggalkan jabatannya, agar kampus tidak turut terseret ke dalam masalah dugaan tindakan (pelecehan seksual) tersebut,” kata Ahmad Zaki Emyus, Sabtu (19/6/2021).

Zaki menjelaskan, pengunduran diri rektor itu sebelumnya dibahas saat pertemuan di lingkungan kampus. Yang dari pertemuan tersebut sudah mendapatkan beberapa hasil putusan. Di antaranya berdasarkan peraturan pokok kepegawaian, pasal 20 ayat 1, 2, dan 3.

“Yang secara jelas menyebutkan, bahwasannya bagi para pejabat yang melakukan pelanggaran berat, maka harus mengundurkan diri,” ucapnya.

Menurut Zaki, Rektor Unipar Jember itu mengundurkan diri per tanggal 17 Juni 2021. “Yang kemudian saat ini secara resmi juga sudah digantikan oleh Budi Hadi Prayogo,” ungkapnya.

Zaki menekankan bahwa peristiwa dugaan pelecehan itu adalah persoalan pribadi.

?Kembali lagi pada asas praduga tak bersalah, kami menunggu proses hukum. Keputusan PPLP PT PGRI adalah bahwa tidak ada kompromi bagi pejabat yang melanggar aturan yang ditetapkan,? pungkasnya. (AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: