Dibayar Rp150 Juta untuk Bunuh Petinggi Pemerintahan, Identitas Dalangnya Sudah Dikantongi polisi

Pada 14 Maret 2019, HK menerima uang Rp150 juta dari seseorang yang memerintahkan dirinya untuk membeli senjata rakitan. TJ juga mendapat bagian Rp25 juta.

Salah satu pendemo melempar batu ke arah polisi. (sumber foto Voa)

Pemberi uang ini, yang identitasnya sudah diketahui polisi, memerintahkan TJ untuk membunuh dua tokoh nasional. Lalu pada 12 April 2019, HK juga diperintahkan orang yang sama untuk membunuh dua tokoh nasional lain.

“Sekitar April 2019, selain ada perencana untuk membunuh target tokoh nasional yang telah ditentukan, terdapat juga perintah lain melalui AZ untuk membunuh seorang pimpinan satu lembaga survei. Tersangka IR sudah beberapa kali menyurvei rumah tokoh tersebut dan diperintahkan untuk mengeksekusi. IR sudah dapat imbalan Rp5 juta,” beber Iqbal.

Lalu pada 21 Mei 2019, saat aksi massa di depan gedung Bawaslu yang berujung ricuh, HK turun langsung ke lapangan dan berbaur dengan massa aksi. Namun, polisi berhasil mencegah rencana itu.

“Alhamdulillah, Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada petugas, sehingga konsep preventive strike berhasil. Kita akan ungkap pelaku dan kita lakukan proses hukum secara tegas,” ujar Iqbal.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu sepucuk pistol Taurus kaliber 38, dua boks peluru k 38 jumlah 93 butir dari tangan HK; pistol jenis Meyer kaliber 52, dan 5 butir peluru dari tangan AZ, sepucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22 dan sebuah senpi laras pendek rakitan kaliber 22 dari tangan TJ, serta rompi antipeluru dengan logo polisi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: