Di Awal Tahun Sat Narkoba Polres Wonosobo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Editor.id,-Wonosobo – Diawal tahun 2021 Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus Narkoba.

Para pelaku ditangkap di tempat berbeda dengan waktu yang berbeda pula, pada kasus tersebut bermula ketika petugas menangkap seorang Bernama Bayu (26) warga dusun Wonobungkah kelurahan jlamprang kecamatan Wonosobo pada Rabu, 6 Januari 2021 di komplek pasar Leksono Wonosobo pukul 23.00 WIB, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan dua buah paket sabu didalam pakaiannya.

Bayu mengaku  jika barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Trubus warga kasiran kelurahan Mlipak Kecamatan Wonosobo , dua paket sabu tersebut dibayar dengan harga Rp.1.400,000 rencananya barang tersebut bakal dikonsumsi sendiri.

Dengan bekal informasi tersebut petugas menangkap Trubus pada hari Kamis  7 Januari 2021 pukul 05.55 WIB dirumahnya, setelah digeledah tidak menemukan barang bukti tetapi setelah di kroscek dia mengakui bahwa barang tersebut berasal darinya.

Kapolres Wonosobo Akbp Ganang Nugroho Widhi,S.I.K.,M.T mengatakan bahwa penangkapan berawal dari pengembangan kasus yang diselidiki jajaran Sat Narkoba Polres Wonosobo kedua tersangka  berhasil ditangkap di tempat yang berbeda dan lokasi yang berbeda pula.

“ Kedua pelaku saat ini dijerat dengan pasal UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Primer dan diancam pidanan kurungan paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda 1 milyar rupiah “ katanya Polres Wonosobo

Editor : ekopuji@poldajateng #polreswonosobo

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: