Dewan Desak Naskah Akademik Raperda Penyelenggaraan Pesantren Segera Dibuat

EDITOR.ID, BANDUNG – DPRD Kota Bandung, meminta pemerintah kota Bandung segera merumuskan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelengaraan Pesantren.

 

“Untuk dapat dibahas di tingkat komisi, saya minta dalam waktu dekat sudah ada naskah akademik dan draf raperdanya,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yusup Supardi, Senin (14/11/2022).

 

Naskah akademik, menurut politisi PPP ini, penting agar proses perumusan Raperda Penyelenggaraan Pesantren melibatkan masukan warga.

 

“Agar dewan mendapat masukan dari warga. Kami harus dengarkan semuanya,” tukasnya.

 

Disamping itu lanjutnya, mengedepankan tranparansi sangat penting, karena Perda Pesantren ini kedepannya akan mengatur hal yang sangat pribadi sifatnya, supaya warga tahu bahwa akan ada hal-hal yang sifatnya privat yang mungkin akan diatur pemerintah kota, kata Yusup Supardi.

 

Dukungan usulan Perda Penyelenggaraan Pesantren dan Diniyah pun diungkapkan Yusup Supardi datang dari Forum Pondok Pesantren ( FPP) Kota Bandung, melalui Ketuanya, Drs. KH. Aceng Dudung, M.M.Pd dan Sekretaris Drs. KH. Asep Mulyana Ismail, M.Pd. Tujuannya agar Pesantren di Kota Bandung memiliki payung hukum.

 

Dengan demikian jelas Yusuf Supardi, melalui Perda Pesantren identitas pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan bisa memberikan daya dukung terhadap pemerintah.

 

Tak hanya itu, dia juga berharap Perda Penyelenggaraan Pesantren di Bandung bisa mempertimbangkan aspek kearifan lokal.

 

“Jadi Perda Pesantren tidak menjadi hal baru, karena pesantren sudah lama ada dan berkontribusi untuk negara ini. Poin pentingnya. Perda ini dibuat untuk menjadi tatanan yang lebih baik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: