Debt Collector Dipukuli Massa di Tangerang Selatan, Kedua Pihak Sama-Sama Dihukum!

Sebanyak delapan orang diamankan terkait pengeroyokan debt collector di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Peristiwa ini terjadi Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Polda Metro Jaya menggelar rilis pengungkapan kasus pengeroyokan debt collector di Tangerang Selatan. Sumber Foto: PMJ News/Fajar

Tangerang Selatan, EDITOR.ID,- Kawanan debt collector babak belur dihajar dan dikeroyok massa. Mereka dianiaya karena merampas kendaraan dan memukul seorang yang punya hutang ditengah jalan. Baik massa pengeroyok maupun debt collector, kedua sama-sama dijerat polisi dengan pidana kekerasan.

Massa yang melakukan pengeroyokan debt collector di Tangerang Selatan akhirnya ditangkap tim Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan.

Sebanyak delapan orang diamankan terkait pengeroyokan debt collector di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Peristiwa ini terjadi Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan delapan orang ini ditangkap terkait dua delik kasus, yakni kasus pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan.

“Kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang. Sedangkan di kasus pencurian dengan kekerasan ini sudah kita tangkap dua orang,” ujar Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin. (10/4/2023).

“Dalam kasus ini terjadi dua delik yaitu delik pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau kekerasan dan kedua adalah kasus pengeroyokan atau main hakim sendiri, ” tambahnya.

Hengki Haryadi menjelaskan, untuk kasus pertama diawali ketika korban RI (24) sedang mengendarai mobilnya. Tiba-tiba, dia dihadang oleh orang tidak dikenal di daerah Serpong.

“Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing, ” kata Hengki.

RI kemudian menghubungi rekannya, MA (40) untuk membantunya. Saat debt collector kembali ke arah kantor leasing, mereka dicegat MA di Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.

MA berusaha untuk menahan mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing.

Namun, karena debt collector memacu mobil dengan kencang, MA berteriak maling.
Teriakan ini spontan memancing massa untuk berkumpul dan mengepung korban dan rekannya yang masih berada di dalam mobil.

Debt Collector yang belakangan diketahui bernama Bobby Paliaman kemudian diseret keluar sementara dua rekannya berhasil kabur menyelamatkan diri dari kepungan massa.

Meski korban sudah memohon ampun, massa terus menghajarnya di pinggir jalan. Korban juga sempat diseret ke dalam sebuah bangunan ruko.

“Akhirnya terjadi delik baru, yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap para debt collector, ” ujar Hengki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: