Debt Collector Dipukuli Massa di Tangerang Selatan, Kedua Pihak Sama-Sama Dihukum!

Sebanyak delapan orang diamankan terkait pengeroyokan debt collector di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Peristiwa ini terjadi Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Polda Metro Jaya menggelar rilis pengungkapan kasus pengeroyokan debt collector di Tangerang Selatan. Sumber Foto: PMJ News/Fajar

Hengki Haryadi mengatakan, dalam dua delik ini telah diamankan 8 orang dan 2 yang lainnya berstatus DPO.

Dalam kasus pengeroyokan, polisi menangkap enam orang, dan kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, 2 orang sudah ditangkap.

Hengki menyebut untuk kasus pengeroyokan para tersangka dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Ratusan Debt Collector Geruduk Mapolres Tangsel Minta Pengeroyok Diusut

Sebelumnya ratusan debt collector hutang se Jabodetabek menggeruduk Mapolres Tangerang Selatan, yang terletak di Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (6/4/2023) dini hari.

Mereka melaporkan dan menuntut polisi mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan mereka sesama debt collector, Bobby Paliaman.

Dalam sebuah rekaman video amatir yang beredar di media sosial, Bobby Paliama dianiaya massa di kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/4/2023) sore.

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto berjanji akan menuntaskan penyidikan kasus ini dan menangkap para pihak yang terlibat. Untuk itu, Faisal meminta semua pihak untuk menahan diri.

“Secepatnya saya akan tangkap, kasih waktu kita. Ini sudah dua orang nanti semuanya kita tangkap, tolong bantu kita di sini,” tegasnya. (tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: