Bupati Muna – Sultra, LM Rusman Emba Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Dana PEN 2021

Bupati Muna Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada hari Rabu (12/7/2023) terkait kasus dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 Kabupaten Muna

Muna, Sulawesi Tenggara, EDITOR.ID – Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan penggeledahan sejak Selasa (11/7/2023) di beberapa lokasi di Kabupaten Muna. KPK pun langsung menetapkan Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna, Laode Gomberto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rupanya LM Rusman Emba menyusul sang adik kandung LM Rusdianto Emba yang terlebih dahulu sudah ditahan oleh KPK terkait kasus yang sama, hanya beda daerah kepengurusan dana PEN nya, kalau sang adik mengurus PEN untuk daerah di Kabupaten Kolaka Timur.

KPK mencari bukti-bukti yang menjerat Bupati Muna yang diketahui menjabat sebagai Bupati selama dua periode itu.

KPK melakukan penggeledahan dengan memeriksa semua instansi pemerintah daerah yang melaksanakan proyek dana pinjaman pada PT SMI sebesar Rp210 miliar.

Salah satu targetnya yakni RSUD LM Baharuddin atau RSUD Raha.

Direktur Rumah Sakit Raha dr. Marlin pada awak media mengungkapkan kedatangan tim penyidik KPK dalam rangka pengembangan penyaluran dana PEN Muna.

Ia mengaku ada beberapa dokumen yang dibawa oleh tim penyidik dimasukkan dalam dua kotak dus air mineral.

“Ada dokumen kontrak pekerjaan dan teman-temannya termasuk sampai pembayaran,” ungkapnya, Kamis (13/7/23).

Selain RSUD LM Baharudin, KPK juga melakukan penggeledahan dan menyita dokumen berkaitan proyek dana PEN di kantor dinas perindustrian dan perdagangan (Perindag) dan dinas pemuda dan olahraga (Dispora) pada Kamis (13/7/23).

KPK menggeledah Kantor Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto.

KPK menetapkan Bupati Muna, LM Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 Kabupaten Muna, Sultra. Rabu (12/7/2023).

Terkait penggeledahan tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Muna, La Ode Gomberto membenarkan informasi tersebut.

“Benar, digeledah. Saya sudah disampaikan dan menyaksikan langsung penggeledahan itu,” bebernya.

Belum diketahui pasti materi pokok dalam penggeledahan tersebut, tetapi KPK tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus suap dana PEN 2021 Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” beber juru bicara KPK, Ali Fikri disampaikan dalam siaran pers di gedung Merah Putih, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: