Bupati Madiun Beri Kewenangan Camat dan Kades Larang Hajatan untuk Cegah Lonjakan COVID-19

img 20210623 133536

EDITOR.ID, Madiun, – Dalam mencegah terulangnya kasus COVID-19 dari klaster hajatan seperti terjadi di Desa Bantengan dan Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Bupati Ahmad Dawami memberikan wewenang camat dan kepala desa untuk melarang kegiatan hajatan.

?Kepala Desa bisa mengambil keputusan melarang hajatan atau tidak. Muspika juga boleh mengambil keputusan melarang hajatan. Saya memberi kewenangan untuk itu,? tegas Bupati Madiun, Ahmad Dawami, Selasa (22/6) pagi.

Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing ini mengatakan, kepala desa dapat berkoordinasi dengan camat dan muspika untuk melarang warga yang akan menggelar hajatan di wilayah masing-masing, apabila berpotensi terjadi klaster baru.

Ia mengatakan, larangan hajatan disesuaikan dengan kondisi kasus COVID-19 di wilayah masing-masing.

Misalnya, di suatu daerah ada warga yang terkonfirmasi COVID-19 atau daerah tersebut masuk dalam zona merah, maka kepala desa atau camat boleh melarang warganya untuk menggelar hajatan.

Kaji Mbing memberi kewenangan bagi kepala desa dan camat untuk melarang warganya menggelar hajatan setelah muncul klaster hajatan dua pekan lalu.

Saat itu, berdasarkan swab antigen, ditemukan 103 warga positif COVID-19 usai menghadiri hajatan di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, awal Juni 2021.

Beberapa hari setelah menghadiri hajatan tersebut, beberapa warga mengalami gejala batuk pilek disertai demam.

Tak lama kemudian, pemerintah desa melaporkan ke puskesmas terdekat hingga dilakukan swab antigen.

Hasilnya diketahui 89 warga dinyatakan positif COVID-19. Untuk mencegah penularan yang masif, Kaji Mbing memutuskan 89 warga yang positif COVID-19 dievakuasi dan dirawat secara intensif di RSUD Dolopo.

Setelah dilakukan tracing lebih lanjut, ditemukan penambahan kasus hingga total warga yang tertular dari klaster hajatan tersebut sebanyak 103 orang.

Dari hasil pelacakan tim Satgas COVID-19 Kabupaten Madiun, sebagaimana dilansir surya, ditemukan fakta sumber penularan klaster hajatan berasal dari seorang pegawai toko yang menghadiri hajatan tersebut.

Untuk diketahui jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Madiun hingga Senin (21/6) mencapai 4.161 orang.

Dari jumlah itu, 187 orang dirawat, dua menjalani isolasi mandiri, 3.721 dinyatakan sembuh dan 251 orang meninggal dunia. (fin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: