Jakarta, EDITOR.ID,- Sungguh tragis! Pasangan suami istri lakukan korupsi meminta setoran dari perangkat daerah. Jumlahnya total mencapai Rp8,7 miliar. Dia adalah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Ben Brahim dan istrinya Ary Aghni yang juga anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem malam ini resmi harus mendekam di jeruji tahanan. Tangan keduanya diborgol dan memakai baju tahanan berwarna oranye.
Kedua pasutri itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran, pungutan liar (pungli) dan menerima suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sang istri, yang anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem itu sering meminta uang dan barang mewah ke SKPD.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers mengatakan selama ini Ben Brahim dan Ary menerima uang haram itu dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga pihak swasta. Sejauh ini uang yang dihitung KPK berjumlah Rp 8,7 miliar.
“BBSB (Ben Brahim S Bahat) diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023).
Sebelum ditahan baik Ben Brahim maupun istrinya Ary Egahni menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Usai diperiksa sekitar jam 14.30 WIB, keduanya keluar sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Tangan Ben Brahim dan Ary Egahni pun telah diborgol. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini, Selasa (28/3/2023), untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan maka kami perlu melakukan penahanan, dan penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” papar Johanis Tanak
Adapun modus yang digunakan keduanya untuk melakukan pemotongan anggaran yakni menetapkan seolah-seolah sebagai utang kepada penyelenggara negara.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Ben Brahim selaku Bupati periode 2013–2018 dan 2018–2023 diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. Pemberi suap juga termasuk dari beberapa pihak swasta.
Sementara itu, Ary selaku istri Ben yang juga merupakan anggota Komisi 3 DPR Fraksi Partai Nasdem diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentul pemberian uang dan barang mewah.