Buntut KDRT Istri Keduanya, PKS Pecat Bukhori Yusuf dari Jabatan Anggota DPR

Mabruri menambahkan bahwa Bukhori Yusuf juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI. Dengan kata lain, dia telah dicopot sebagai anggota DPR RI.

Bukhori Yusuf Dipecat Dari Keanggotaan DPR RI Foto Parlementaria terkini

Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPR RI Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya, ramai jadi perbincangan publik. Kasus ini mencuat setelah korban mengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung mengambil tindakan cepat menanggapi laporan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan kadernya di DPR. PKS pun langsung memecat Bukhori dari jabatan anggota Komisi VIII yang membidangi agama dan sosial itu.

Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri membenarkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf. Kasus itu juga sudah dilaporkan dan diterima oleh DPP PKS.

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.

Mabruri menambahkan bahwa Bukhori Yusuf juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI. Dengan kata lain, dia telah dicopot sebagai anggota DPR RI.

“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” papar Mabruri.

Dalam kasus ini, DPP PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

Sebelumnya, Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri keduanya yang berinisial M (30 tahun).

Laporan dilayangkan kuasa hukum korban Srimiguna bersama tim hadir yang langsung menemui pimpinan MKD DPR sekitar pukul 15.00 WIB. Srimiguna menyebut bahwa laporan ke MKD merupakan permintaan M.

“Klien kami minta agar kami melakukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut,” kata Srimiguna ditemui usai pelaporan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.

“Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti insyaAllah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan,” ujarnya.

Srimiguna berharap MKD segera memproses laporan tersebut. Adapun di sisi lain, Srimiguna mengungkapkan saat ini kondisi psikis korban masih belum stabil.

Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: