Bisnis  

BKPM Ungkap Siapa Pengusul Perpres Miras, Ini…

bahlil lahadia

EDITOR.ID, Jakarta, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap pihak yang mengusulkan investasi minuman keras bisa diizinkan di dalam negeri melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ia menambahkan usul itu berasal dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

“Karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya, masukan dari Pemda dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal,” ujarnya dalam video conference, Selasa (2/3/2021).

Namun, ia tak merinci siapa saja orang yang dimaksudnya tersebut. Bahlil hanya mencontohkan, minuman arak tradisional asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang cukup populer yakni Sophia atau Sopi.

Lantaran adanya larangan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri untuk industri minuman beralkohol, minuman tradisional tersebut tak bisa dimanfaatkan serta berkembang menjadi industri legal yang bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.

“Sopi ini adalah minuman yang didapatkan dari proses pertanian masyarakat. Nah, di masyarakat tersebut mereka mengelola dan sebagian kelompok masyarakat jadi tradisi. Itu tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang,” terangnya.

Demikian pula di Bali. Di sana ada arak tradisionalnya yang sudah cukup populer dan memiliki kualitas ekspor. Karena pertimbangan itulah kemudian izin investasi minuman keras dibuka juga untuk Bali.

“Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” jelas Bahlil.

Meski demikian, Bahlil menegaskan, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk tetap menutup pintu investasi miras dengan pertimbangan yang matang.

Ia tak memungkiri adanya kalangan pengusaha yang menghendaki agar izin investasi miras tetap dilanjutkan. Namun masukan dari tokoh masyarakat yang menolak kebijakan tersebut harus tetap didengarkan.

Apalagi, beberapa provinsi menerapkan peraturan daerah (Perda) terkait pelarangan miras karena dianggap memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

“Banyak tokoh tokoh masyarakat di Papua yang WA saya, baik Papua dan Papua Barat, teman-teman saya saat aktivis, tokoh-tokoh agama, pendeta, pastor menyampaikan bahwa di sana ada Perda miras, ada edaran pelarangan miras. Aspirasi itu kami sampaikan ke Bapak Presiden,” pungkasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: