BKBH FH USM Bekerja Sama dengan Kanwil Kumham Jateng Gelar Penyuluhan Hukum

Dengan adanya sosialisasi mengenai waris ini dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga masyarakat Kelurahan Jangli

Semarang,EDITOR.ID, – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM), bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Selasa (7/2/2023)

Kegiatan yang diikuti 30 peserta itu mengangkat tema “Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Waris dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang”. Penyuluhan dilaksanakan di Balai Kelurahan Jangli, Jalan Jangli Gebeng No. 1. Tembalang Kota Semarang.

Acara yang berlangsung pukul 09.00 itu dihadiri pula Babinsa dan Babin Kamtibmas Kelurahan Jangli. Penyuluhan tersebut dilakukan atas permintaan Lurah Kelurahan Janglli, Maria Teresia Takndare SE.

Menurut Theresia, tema yang diangkat sangat cocok karena di Kelurahan Jangli terdapat permasalahan-permasalahan hukum terkait waris.

”Guna memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat, diselenggarakan penyuluhan dengan mengundang narasumber dari BKBH FH USM,” ungkap Theresia saat membuka acara tersebut.

Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani, SPd SH MH memberikan materi tentang “Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu”. Dalam paparannya, Tri Mulyani mengatakan, negara hadir memenuhi kewajibannya kepada masyarakat, salah satunya dalam bidang hukum yaitu memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu dengan memberikan bantuan hukum gratis.

”Tanggung jawab pemerintah ini merupakan amanat konstitusi negara yaitu Equality Before The Law (perlakuan yang sama di hadapan hukum). Tidak hanya orang yang mampu yang dapat mengakses keadilan, masyarakat yang tidak mampu juga sekarang dapat mengakses keadilan. Negara berusaha menghapus stigma yang melekat di masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua di hadapan hukum sama,” ungkapnya.

Narasumber kedua, Agus Saiful Abib, SH MH membawakan materi bertema “Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Waris”. Menurutnya, di Kelurahan Jangli cukup banyak permasalahan waris.

”Dengan adanya sosialisasi mengenai waris ini dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga masyarakat Kelurahan Jangli,” tandasnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: