• Top Stories
  • Berita Pilihan
  • Digital News
  • Lensa Editor
  • Loker
  • Suara Mahasiswa
Senin, Januari 25, 2021
EDITOR.ID
  • News
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Internasional
  • Bisnis
    • Bursa dan Keuangan
    • Energi dan Mineral
    • Properti
    • Agribisnis
    • Berita Pajak
  • Kabar Istana
  • Gagasan
  • Politik
    • Pilkada 2020
  • Hukum
  • Iptek
    • Suara Mahasiswa
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
    • Infotainment dan Gosip Artis
    • Jalan Jalan
    • Cafe & Kuliner
    • Otomotif
  • Sepak Bola
    • Sport Mania
  • Editor TV
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Internasional
  • Bisnis
    • Bursa dan Keuangan
    • Energi dan Mineral
    • Properti
    • Agribisnis
    • Berita Pajak
  • Kabar Istana
  • Gagasan
  • Politik
    • Pilkada 2020
  • Hukum
  • Iptek
    • Suara Mahasiswa
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
    • Infotainment dan Gosip Artis
    • Jalan Jalan
    • Cafe & Kuliner
    • Otomotif
  • Sepak Bola
    • Sport Mania
  • Editor TV
No Result
View All Result
EDITOR.ID
No Result
View All Result

Biaya Meterai 10 Ribu Rupiah Berlaku 2021

Perjanjian Dibawah Rp. 5 Juta Tidak Perlu Meterai

by Aldian Dwi Pamungkas
Jumat, 4 September 2020 - 23:00 PM
in Berita Pajak
meterai
BagikanBagikan

EDITOR.ID – Jakarta, Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai mendapatkan persetujuan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan.

Kesepakatan tersebut diambil pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan Pemerintah, Kamis (3/9), di ruang rapat DPR, Senayan, Provinsi DKI Jakarta.

BeritaMenarik

Jokowi Terbitkan PP, Pengurusan SIM dan SKCK Bisa Jadi Gratis

Menkeu Bicara Penggelapan Pajak di Asian Development Bank

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyebut bahwa pada pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja), telah disepakati berbagai penyesuaian kebijakan mengenai Bea Meterai, untuk mengganti regulasi yang selama 34 (tiga puluh empat) tahun belum pernah mengalami perubahan.

Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Meskipun dalam waktu yang sangat singkat, tapi pembahasan ini sudah menghasilkan draf RUU yang komprehensif yang tadi telah disampaikan oleh ketua Panja, (yaitu) 32 pasal dan hal-hal yang sangat penting dalam perubahan dari Undang-Undang yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi,” ujar Menkeu.

Tujuh poin yang telah disepakati, yaitu:

Pertama, yang ada dalam penyesuaian yang dituangkan dalam RUU Bea Meterai tersebut adalah penyetaraan pemajakan atas dokumen.

Saat ini, terjadi ketidaksetaraan pemajakan atas dokumen karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai hanya mengatur mengenai pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk Undang-Undang untuk menjangkau pengaturan Bea Meterai pada dokumen elektronik yang berkembang dengan cepat.

Penyesuaian ini diharapkan terjadi kesetaraan pengenaan Bea Meterai atas dokumen non-kertas, sehingga lebih memberikan rasa keadilan atas pengenaan Bea Meterai.

Kedua, tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai. Menkeu menyebut bahwa tarif yang ada pada RUU baru tersebut berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00.

Pada kesempatan itu, Menkeu menyebut bahwa masih memberikan pemihakan pada kelompok usaha kecil dan menengah. Tarif Bea Meterai dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dalam RUU ini telah didesain sedemikian rupa, dengan tetap memperhatikan pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah, serta tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.

Tarif Bea Meterai disepakati sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai disepakati sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Ketiga, pada penyesuaian yang ada pada RUU tersebut adalah penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek Bea Meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan Bea Meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Keempat, pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan meterai elektronik. Pengembangan teknologi pembayaran Bea Meterai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik.

Lebih lanjut, Menkeu menyebut bahwa Pemerintah tetap akan melakukan secara sederhana dan efektif sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi.

Kelima, pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program Pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

Keenam, Menkeu mengatakan bahwa penyesuaian yang ada pada RUU ini mencakup pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

Ketujuh, dalam penerapannya, pemerintah sangat memahami kondisi masyarakat Indonesia yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, penyesuaian nilai Bea Meterai yang baru, akan diberlakukan pada 1 Januari 2021 mendatang sehingga terdapat cukup waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dan mempersiapkan sarana serta prasarana agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi Undang-Undang ini. (Tim)

Tags: #rupiah102021BerlakubiayaMaterairibu
Share10Tweet6Share2SendShareSend
Previous Post

Pak Walikota Ngantar Anaknya Daftar Nyalon Walikota

Next Post

BUMN Luncurkan Pelatihan Karyawan Papua, Gratis

BeritaTerkait

Peraturan Bupati Faida Tentang Apbd Jember 2021 Telah Diundangkan Tanpa Persetujuan Gubernur Jatim
Jawa Timur

Peraturan Bupati Faida Soal APBD Jember 2021 Tanpa Persetujuan Gubernur Jatim

Sabtu, 16 Januari 2021 - 03:30 AM
0
941

EDITOR.ID – Jember, Pemerintah Kabupaten Jember telah memiliki Peraturan Bupati (Perbub) tentang APBD Jember tahun 2021 tanpa persetujuan Gubernur Jawa...

Read more
Img 20210105 113424
Bisnis

Rupiah Selasa Ini Bergerak Melemah dibayangi Sentimen Penyebaran COVID-19

Selasa, 5 Januari 2021 - 11:41 AM
0
159

EDITOR.ID, Jakarta, - Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa pagi bergerak melemah dibayangi sentimen penyebaran...

Read more
Jokowi Kita Masuki Tahun 2021 Dengan Langkah Lebih Tegap
Kabar dari Istana

Jokowi: Kita Masuki Tahun 2021 Dengan Langkah Lebih Tegap

Jumat, 1 Januari 2021 - 20:50 PM
0
185

EDITOR.ID – Jakarta, Tahun 2020 adalah tahun penuh tantangan dan ketidakpastian. Pandemi global COVID-19 telah mengubah tatanan kehidupan manusia setahun...

Read more
Img 20201103 154120
Bisnis

Kadin Jatim Minta Kabupaten/Kota Tidak Naikkan UMK 2021, Karena Sudah di Atas UMP

Selasa, 3 November 2020 - 15:48 PM
0
245

EDITOR.ID, Surabaya, - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota...

Read more
Viral Video Tersembunyi Pada Uang Kertas Edisi 75 Ribu
Top Stories

Viral Video Tersembunyi Pada Uang Kertas Edisi 75 Ribu

Minggu, 27 September 2020 - 02:20 AM
0
363

EDITOR.ID – Jakarta, Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai teknologi augmented reality (AR) di uang edisi khusus Rp 75.000. Hal...

Read more
Benang Ruwet Logistik Ekspor Impor Ri Sebabkan Biaya Tertinggi Di Asean
Bisnis

Benang Ruwet Logistik Ekspor Impor RI Sebabkan Biaya Tertinggi di Asean

Jumat, 25 September 2020 - 05:21 AM
0
183

EDITOR.ID – Jakarta, Ketua umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan menyambut baik rencana pemerintah dan meminta sistem...

Read more
Next Post
meterai

BUMN Luncurkan Pelatihan Karyawan Papua, Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • meterai

    Setelah BBM, Ahok Akan Turunkan Harga Elpiji

    145607 shares
    Share 143980 Tweet 678
  • Meluruskan 12Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Eri-Armuji Janji Akan Selesaikan Masalah Surat Ijo di Surabaya Yang Belum Tuntas

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Jenderal ini Bisa Naik Bintang Dua, Tito Dobrak Tradisi Polri

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Interaksi Manusia dan Tuhan Dalam Adat Kepercayaan Marapu Sumba

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Trending
  • Comments
  • Latest
meterai

Setelah BBM, Ahok Akan Turunkan Harga Elpiji

Rabu, 15 Januari 2020 - 22:08 PM
Omnibus Law

Meluruskan 12Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Senin, 5 Oktober 2020 - 21:20 PM
Img 20201119 131703

Eri-Armuji Janji Akan Selesaikan Masalah Surat Ijo di Surabaya Yang Belum Tuntas

Kamis, 19 November 2020 - 13:29 PM
meterai

Jenderal ini Bisa Naik Bintang Dua, Tito Dobrak Tradisi Polri

Rabu, 4 September 2019 - 21:22 PM
Prof Dr Quraish Shihab

Memahami Sudut Pandang Quraish Shihab Soal Covid-19

8
Img 20210111 122334

Habib Husin Shihab: Minta Polisi Adil, Fadli Zon Pake Uang Rakyat, Gisel Enggak

6
meterai

Polri: Temukan Penyebaran Paham Pro Khilafah Segera Lapor!

5
meterai

Dirreskrimum Polda Jateng “Penyebab Pengeroyokan Ormas di Surakarta Murni Arogansi Bukan Radikal”

3
Img 20210125 180540

Gubernur Jatim: Para CPNS Baru Harus Bisa Segera Adaptasi

Senin, 25 Januari 2021 - 18:14 PM
Img 20210125 171846

Polisi Tangkap Selebgram Asal Jakarta Saat Pesta Narkoba Jenis Baru

Senin, 25 Januari 2021 - 17:28 PM
Transformasi Pelaksanaan Wakaf Kembangkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

Transformasi Pelaksanaan Wakaf Kembangkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 25 Januari 2021 - 17:06 PM
Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang Dan Resmikan Brand Ekonomi Syariah

Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Resmikan Brand Ekonomi Syariah

Senin, 25 Januari 2021 - 16:29 PM
Img 20210125 180540
Jawa Timur

Gubernur Jatim: Para CPNS Baru Harus Bisa Segera Adaptasi

Senin, 25 Januari 2021 - 18:14 PM
157
Img 20210125 171846
Hukum

Polisi Tangkap Selebgram Asal Jakarta Saat Pesta Narkoba Jenis Baru

Senin, 25 Januari 2021 - 17:28 PM
185
Transformasi Pelaksanaan Wakaf Kembangkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
Nasional

Transformasi Pelaksanaan Wakaf Kembangkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 25 Januari 2021 - 17:06 PM
156
Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang Dan Resmikan Brand Ekonomi Syariah
Kabar dari Istana

Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Resmikan Brand Ekonomi Syariah

Senin, 25 Januari 2021 - 16:29 PM
158
EDITOR.ID

Copyright © 2020 EDITOR.ID. PT PELANGI IDEA MANDIRI. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kita
  • Redaksi
  • Kontak Marketing
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalis
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Info Karir di EDITOR
  • Kontak Pemasangan Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar dari Istana
  • Berita Pilihan
  • Politik
  • Pilkada 2020
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Apa & Siapa
  • Gagasan
  • Loker
  • Iptek
  • Regional
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
  • Sepak Bola
  • Infotainment dan Gosip Artis

Copyright © 2020 EDITOR.ID. PT PELANGI IDEA MANDIRI. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist