Berita Duka, Pendekar Hukum Artidjo Alkostar Wafat

artidjo alkostar semasa menjabat hakim agung foto widodo s. jusuf antara

EDITOR.ID, Jakarta,- Innalilahi wa Innalilahi Rojiun. Telah menghadap kepada Allah SWT, pendekar hukum Indonesia Artidjo Alkostar. Indonesia kehilangan salah satu putra terbaik di bidang hukum. Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meninggal pada Minggu siang pukul 14.00 WIB.

Kabar duka tersebut diketahui dari unggahan akun Twitter Menko Polhukam, Mahfud MD @mohmahfudmd, Minggu (28/2/2021).

Ia menyampaikan duka cita atas meninggalnya mantan hakim agung tersebut.

“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras.”

“Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021).”

“Inna lillah wainna ilaihi raji?un. Allahumma ighfir lahu,” tulisnya.

Menurutnya, Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok hakim agung yang tak ragu menjatuhkan hukuman berat bagi para koruptor.

Selain itu, anggota Dewan Pengawas KPK itu juga dikenal sebagai pengacara yang baik.

“Artidjo Alkostar adl hakim agung yg dijuluki algojo oleh para koruptor.

Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kpd para koruptor tanpa peduli pd peta kekuatan dan back up politik.

Dulu almrhm adl dosen di Fak. Hukum UII Yogya yg jg jd pengacara.

Selama jd pengacara dikenal lurus,” ungkap Mahfud MD.

“Thn 1978 Artidjo menjadi dosen sy di FH-UII. Dia jg yg menginspirasi sy menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi.

Pada 1990/1991 saya dan Mas Artidjo sama2 pernah menjadi visiting scholar (academic researvher) di Columbia University, New York. RIP, Mas Ar,” lanjutnya dalam cuitan itu.

Belasungkawa dan dukacita berdatangan bagi keluarga Artidjo Alkostar dari para pegiat hukum. Salah satunya dari Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Imam Hidayat.

imam hidayat sekjen peradi (2)
imam hidayat sekjen peradi (2)

“Beliau adalah sosok pendekar hukum yang menginspirasi bagi penegak hukum di tanah air untuk mensuritauladani keteguhan beliau dalam mempertahankan prinsip hukum,” ujar Imam Hidayat Alumni FH Unej ini.

Kontribusi Pak Artidjo, lanjut Imam, tidak sedikit dalam pembangunan hukum Indonesia pasca-reformasi.

Artidjo telah meninggalkan warisan banyak putusan bagus dan fenomenal dalam memastikan adanya independensi hakim dan pengejawantahan prinsip-prinsip negara hukum.

Sementara itu Staf Pengajar Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Dr Urbanisasi mengharapkan pemerintah atau negara dapat memberikan apresiasi dengan memberikan Almarhum Artidjo Alkostar gelar pahlawan di bidang hukum.

“Beliau pantas mendapat gelar pahlawan di bidang hukum karena ketegasan dan integritas beliau yang sangat tidak diragukan. Itu terbukti dari keputusan-keputusan beliau sebagai pengadil sangat memberikan rasa keadilan kepada publik,” papar Doktor jebolan Universitas Hasanudin Makassar ini.

Artijo meninggal dunia karena sakit jantung yang diidapnya. Saat ini, jenazah disemayamkan di apartemen dinas di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sampai saat ini belum ada informasi soal lokasi pemakaman Artijo.

Profil Artidjo Alkostar

Dikutip dari Kompas TV, Artidjo Alkostar adalah lulusan sarjana hukum di UII Yogyakarta dan Master of Laws di Nort Western University Chicago.

Dalam kariernya, Artidjo pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta, dosen fakultas hukum di UII, dan menjadi hakim agung di Mahkamah Agung sejak tahun 2000 hingga 2018.

Mantan Hakim Agung Artidjo dikenal kerap memberikan hukuman berat kepada terpidana korupsi.

Di antara kasus besar yang ditangani, Artidjo pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun.

Kemudian, Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: