Belum Lama Jabat Kapolda, Irjen Karyoto Bongkar Sindikat Narkoba dan Gudang Penyimpanan Jutaan Butir Obat Terlarang

Mantan Direktur Penindakan KPK ini mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (4/4/2023) dengan menangkap tiga orang sebagai tersangka yakni ASF yang berperan sebagai penjaga gudang dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

Ungkap Peredaran Narkoba dan Obat Ilegal di Jakarta, Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Penyimpanan di Bekasi /PMJ News

Jakarta, EDITOR.ID,- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto serius memerangi sindikat pengedar narkoba. Terbukti baru-baru ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggrebek gudang penyimpanan narkotika jenis obat-obat daftar G (obat keras) di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari penggrebekan di 2 lokasi tersebut, polisi menyita 5,9 juta butir obat terlarang senilai Rp23 miliar. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka.

“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Mantan Direktur Penindakan KPK ini mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (4/4/2023) dengan menangkap tiga orang sebagai tersangka yakni ASF yang berperan sebagai penjaga gudang dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

Jenderal bintang dua yang baru saja menggantikan Kapolda Metro Jaya sebelumnya Irjen Fadil Imran ini merinci barang bukti yang disita dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir.

Kemudian YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir dan Hexymer 624 ribu butir.

“Dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” ujarnya Karyoto.

Dia melanjutkan, total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut bila dikonversi mencapai Rp23,84 miliar. Dengan estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 591.150 jiwa dari total 5.943.500 butir obat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan maksimal Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Bekasi. Dengan mengamankan barang bukti di lokasi penyimpanan narkoba.

“Benar adanya pengungkapan tersebut di wilayah Kota Bekasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (7/4).

Atas pengungkapan tersebut, Trunoyudo menyebut polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti narkotika yang termuat dalam tiga truk siap diedarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: