Bambang Tirtoyuliono, Penjabat Sementara Bupati Indramayu

EDITOR.ID. Indramayu – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi melantik Bambang Tirtoyuliono sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Indramayu selama berlangsungnya masa cuti Pelaksana Tugas Bupati (Plt.) Bupati Indramayu Taufik Hidayat yang maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indramayu Tahun 2020.

Ditunjuknya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat Bambang Tritoyuliono sebagai Pjs. Bupati Indramayu bersamaan juga dengan dilantiknya enam Penjabat eselon II menjadi Pjs. Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Barat dengan masa kerja terhitung 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengukuhkan ke-tujuh Pjs. Bupati/Walikota tersebut dilakukan secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Youth Centre Sport Arcamanik, Bandung Jawa Barat, Jumat (25/9).

Dalam pesannya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, selama mengemban amanah para Pjs Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Barat dituntut memaksimalkan kondusivitas sosial politik selama perhelatan kampanye Pilkada di masing-masing wilayah. “Saya minta setelah pelantikan dan pengukuhan ini langsung melakukan safari silaturahmi kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di wilayah masing-masing. Kemudian kepada tokoh-tokoh masyarakat tokoh pemuda dan budaya dan lainnya,” katanya.

Kemudian melakukan koordinasi dengan penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020 khususnya di Kabupaten Indramayu dalam menguatkan akan pentingnya ketegasan menerapkan protokol kesehatan selama masa kampanye berlangsung. “Tidak boleh ada peristiwa-peristiwa yang membuat potensi kerawanan Covid-19 malah meningkat. Bagaimana pun juga itu adalah salah satu tugas dan tanggung jawab pejabat sementara yang akan bertugas,” tambahnya.

Terlebih jelas Kang Emil sapaan akrabnya, untuk Pjs. Bupati/Walikota di Jawa Barat khususnya Pjs Bupati Indramayu diminta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing wilayah dan tidak ditemui pelanggaran yang bersifat sederhana sampai besar. “Contohnya dari mulai kecil nge-like postingan Media Sosial itu sudah tidak boleh. Kemudian sampai secara fisik melakukan tindakan-tindakan yang terlihat kasat mata ASN ikut menyukseskan kontestan Pilkada. Jelas itu tidak boleh,” lanjutnya.

Ia berpesan, sikap kepemimpinan itu harus ditunjukan dengan keteladanan. Artinya dengan memiliki sepenggal kekuasaan itu tidak sembarangan memutuskan semisalnya melalui lisan. Mengingat kondusivitas menjadi ramai karena ketidak mampuan mempimpin dan mengatur secara lisan atau bicara. “Untuk itu saya minta para Pjs. Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Barat setiap Minggu atau senin wajib melaporkan perkembangan terkait semua dinamika-dinamika di masing-masing wiilayah kepada gubernur,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: