Baliho Surat Gubernur Soal Pemecatan Bupati Jember Dipasang di Depan Pendopo

Kedua, penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Bupati Faida yang sering terlambat. APBD 2017 ditetapkan pada 30 Januari 2017, APBD 2018 ditetapkan pada 19 April 2018, APBD 2019 ditetapkan pada 3 Desember 2018, APBD 2020 belum ditetapkan hingga 25 Juni 2020.

Menurut evaluasi Pemprov Jatim, keterlambatan tersebut disebabkan hubungan kemitraan antara Bupati Faida dengan DPRD Jember yang tidak harmonis. Bupati juga cenderung mengabaikan hak-hak DPRD Jember. Penetapan APBD lebih disebabkan intervensi dari berbagai pihak dan pejabat berwenang.

Ketiga, belum ditetapkannya Peraturan Daerah APBD Jember 2020. APBD Jember pun akhirnya dilaksanakan dengan payung hukum Peraturan Bupati Nomor 3 tertanggal 3 Januari 2020 untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib dan mengikat.

Namun dalam pelaksanaannya, Pemprov Jatim menilai banyak terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang membatasi prioritas APBD untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat, dan pembatasan pengeluaran setiap bulan sebesar seperdua belas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya.

Persoalan lainnya adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember yang mendapat opini disclaimer, karena Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat menelusuri lebih lanjut laporan keuangan di antaranya validitas, kelengkapan, dan keabsahan bukti pertanggungjawaban.

Terakhir, permasalahan hubungan antara Bupati Faida dengan DPRD Jember yang tidak harmonis. Ini dibuktikan dengan ketidakhadiran Bupati Faida pada rapat hak interpelasi 27 Desember 2019, rapat hak angket pada 12, 16, dan 18 Maret 2020, sidang paripurna dalam jaringan 9 April 2020 yang membahas lima rancangan peraturan daerah, dan DPRD Jember tidak dilibatkan dalam pembahasan refocussing dan realokasi anggaran penanganan dampak COVID-19.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Kemendagri pada 7 Juli 2020, Faida menjelaskan bahwa tidak ada persoalan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jember terkait dengan APBD 2020.

“Sampai saat ini saya melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan publik berdasarkan APBD yang telah disusun, berdasarkan pasal 313 ayat 1 UU Pemda melalui peraturan Bupati nomor 3 tahun 2020, dengan demikian secara prosedural dan subtansi tidak ada maladministrasi,” ujarnya.

Faida menegaskan bahwa dirinya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Kemendagri, salah satunya yaitu telah mencabut 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK pada tanggal 3 Januari 2019 dan memberlakukan kembali Perbup KSOTK pada tanggal 31 Desember 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: